Rabu, 17 Maret 2010

Disiapkan PP untuk UU Pajak Daerah

Selasa, 26 Januari 2010
JAKARTA--MI: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2010.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, di Jakarta, Senin (25/1), pihaknya menargetkan paling lambat Maret 2010, PP tersebut sudah dapat diterbitkan. "Sekarang sedang dikerjakan PP-nya. Tapi namanya insentif bukan upah pungut lagi, ini yang kita rumuskan," katanya.

Gamawan mengatakan, sampai dengan PP ini diterbitkan, seluruh pelaksanaan biaya pemungutan untuk tahun anggaran 2010 dihentikan. Mendagri telah mengirimkan surat edaran nomor 973/98/SJ tertanggal 14 Januari 2010 pada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghentikan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Mulai 1 Januari 2010 jangan ada lagi uang yang dikirim ke pusat, termasuk gubernur juga tidak boleh," tegasnya.

Setahun sebelumnya, yakni pada 5 Februari 2009, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/321/SJ perihal penundaan sementara pemberian biaya pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2009 dan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebelumnya, pemerintah daerah dapat memperoleh insentif dari pajak yang berhasil dipungut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengaturan mengenai insentif ini belum jelas dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar telah bertemu dengan Mendagri untuk membahas tentang upah pungut di daerah. Haryono mengatakan perlu ada PP yang mengatur lebih rinci mengenai insentif ini.

Menurut Haryono, PP yang sudah ada yaitu PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah masih terlalu terbuka dan memberikan kebebasan kepada daerah masing-masing untuk menentukan kepada siapa bagian dari upah pungut diberikan "Kita atur agar jelas siapa yang diberikan insentif, dikaitkan dengan reformasi birokrasi," katanya. (Ant/OL-03)

Perbedaan Pajak Dan Retribusi Serta Arti Definisi / Pengertian Pungutan Retribusi Dan Pajak

Perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung. Untuk pajak tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung dari penerima retribusi kepada penerima retribusi.

Jadi pajak dapat diartikan biaya yang harus dikeluarkan seseorang atau suatu badan untuk menghasilkan pendapatan disuatu negara, karena ketersediaan berbagai sarana dan prasarana publik yang dinikmati semua orang tidak mungkin ada tanpa adanya biaya yang dikeluarkan dalam bentuk pajak tersebut. Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan tertentu.
15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Agustus 21, 2009
tags: DPR, Pajak Daerah, PDRD, Retribusi Daerah, RUUby syukriy
RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.

Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota,” kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).

Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

“Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tambah Harry.

Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.

Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.

Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. “Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” jelas Harry.

Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. “Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain,” kata Harry.

Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.

BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.

Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.

Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.

Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat.

Sumber: Harian Analisa (20 Agustus 2009).

Senin, 25 Januari 2010

Musrenbang kelurahan di Tangsel

Kepada seluruh masyarakat Tangsel diharapkan masukan/usulan agenda pembangunan di lingkungan kita bisa
disampaikan pada musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan)
tingkat kelurahan yg akan diadakan dari tgl 28/1 sd 4/2
(mhn koord dg kelurahan setempat waktu persisnya), agar nanti kami
bisa kawal di pembahasan badan anggaran dprd tangsel.

Minggu, 10 Januari 2010

Puluhan Waralaba Belum Berizin

By redaksi Radar Banten Sabtu, 09-Januari-2010, 07:42:24

TIGARAKSA - Menjamurnya bisnis waralaba di Kabupaten Tangerang mendapat perhatian serius dari Pemkab Tangerang.

Meski dalam pendiriannya harus melalui aturan dan perizinan, namun tidak semua usaha yang menggunakan sistem bagi hasil tersebut mengikuti prosedur.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat mencatat, puluhan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Tangerang belum memiliki izin operasi.
Kepala Bidang Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Ruchyadi Indrayana mengatakan, usaha waralaba yang belum mengantongi izin itu pada kenyataannya kini sudah beroperasi. Pihaknya segera meminta kepada pengelola waralaba itu agar tidak beroperasi dulu sebelum izin dari BP2T dikeluarkan.
“BP2T akan segera memanggil para pengelola waralaba tersebut,” kata Indrayana, kemarin.
Indrayana menjelaskan, puluhan gerai waralaba yang belum mengantongi izin itu tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah ini. Mereka belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Tangerang meminta agar Pemkab Tangerang segera menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengaturan usaha ritel dan waralaba. Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Tangerang Ruhamaben mengatakan peraturan daerah tentang usaha ritel dan waralaba perlu dibuat agar keberadaan usaha tersebut tidak mematikan usaha mikro.(bha)

Rabu, 06 Januari 2010

Terobosan Depsos, Keluarga Miskin Dapat Rp 2,2 Juta Per Tahun

20 Desember 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui program keluarga harapan (PKH), setiap rumah tangga sangat miskin (RTSM) berpeluang dapat bantuan Rp 2,2 juta per tahun. Sedangkan melalui kelompok usaha bersama (Kube) juga disediakan bantuan dana Rp19 juta per kelompok.

Hal ini merupakan terobosan Departemen Sosial untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada RTSM. Demikian informasi yang dihimpun Kompas dari Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial, Akifah Elansary dan Seksen Depsos Gazali Aritonang, yang dihubungi secara terpisah, Minggu (20/12) di Jakarta.

Dijelaskan, program keluarga harapan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak di bawah 6 tahun. "Meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak-anak (usia wajib belajar SD/SMP) dan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi RTSM," kata Akifah Elansary.

PKH pertama kali diujicobakan tahun 2007 di tujuh provinsi, yakni di Sumbar, Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Sulut, Gorontalo, dan NTB di 48 kabupaten/kota dan 337 kecamatan. Tahun 2008 dilakukan pengembangan di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.

Akifah menjelaskan, PKH adalah bantuan tunai bersyarat. Sehingga program memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada RTSM ini mensyaratkan sebagai berikut, penerima memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun (balita, SD dan SMP), yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.

Sasaran penerima bantuan tahun 2007 sebanyak 400.000 RTSM, tahun 2008 sebanyak 620.755 RTSM, dan tahun 2009 sebanyak 720.000 RTSM. PKH salah satu sarana meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat Indonesia. "Secara internal diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia dan secara eksternal ditujukan pada dunia luar sebagai bukti bahwa Indonesia mampu terlibat aktif dalam agenda global untuk memberantas kemiskinan," tandas Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial itu.



Berbasis potensi lokal

Sementara Gazali Aritonang mengatakan, bantuan Kube tahun 2009 diarah untuk kelompok usaha bersama (Kube) di Aceh sebesar Rp1,5 miliar. Dan bantuan lain seperti rehabilitasi 100 rumah kaum duafa sebesar Rp1 miliar.

Bantuan yang diberikan dalam kerangka Pemerintah membangun Provinsi Aceh dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya menanggulangi permasalahan sosial. "Pembangunan untuk memperkuat dan mengisi perdamaian yang telah beranjak usia empat tahun," jelas Gazali Aritonang.

Kube dan bantuan rehabilitasi diserahkan secara simbolis oleh Gazali Aritonang, sembari melihat langsung keberhasilan program Kube, belum lama ini di Aceh Besar.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, pembangunan di Aceh Besar yang dulunya pernah menjadi salah satu daerah panas (karena konflik), dengan bantuan Depsos telah mampu menjadikan daerah ini dingin, aman dan nyaman. Bahkan, kemiskinan di kalangan warga, secara bertahap berhasil dientaskan.

"Ibarat anak-anak yang masih berusia balita, tentu membutuhkan banyak perhatian dan kepedulian dari orangtuanya, agak kelak tumbuh, besar, mandiri, dan berguna. Bagi kami, Menteri Sosial adalah orangtua, yang sudah banyak membantu Aceh sejak masa konflik, tsunami, pascatsunami, dan saat ini," katanya.

Muhammad Nazar menjelaskan, dalam rentang waktu lima tahun terakhir melalui dukungan APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), di Aceh telah terbentuk sekitar 675 kelompok usaha bersama (Kube) dengan berbagai sektor usaha produkitif.

Sedangkan untuk Aceh Besar terdapat sekitar 191 Kube, dengan rincian 50 Kube dengan sumber dana APBN melalui bantuan langsung pemberdayaan sosial (BPLS), 80 kelompok dari Dana Dekon dan 61 kelompok dibiayai dengan APBA. "Pemberdayaan ekonomi rakyat harus berbasis potensi lokal. Buah pepaya merupakan potensi pertanian Kabupaten Aceh Besar. Dan Kube Pepaya, telah memberikan hasil nyata yang membanggakan," ujarnya.

Senin, 04 Januari 2010

Cawalkot Tiru Obama

Tangerang Ekspress,4 Januari 2010
Pamulang_Sejumlah kandidat calon walikota (Cawalkot) Tangsel mulai start kampanye.Tebar pesona yang mereka lakukan tidak hanya melalui spanduk,akan tetapi melalui dunia maya (internet).
Jalur dunia maya yang marak digunakan misalnya jejaring sosial seperti facebook,twitter serta blog.
Hal itu mengadopsi keberhasilan Barack Obama yang sukses menjadi orang nomor satu di Amerika Serikat.Obama saat kampanye juga memanfaatkan teknologi itu untuk meraih simpati dan penggalangan dana dengan menggunakan situs internet.
Seperti contohnya,salah satu kandidat Cawalkot Tangsel yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Ruhamaben.Dia didunia maya membuat blog dengan alamat:ruhamaben.blogspot.com.Politisi yang saat ini menjadi salah satu anggota dewan itu menyatakan,dirinya membuat blog itu hanya untuk menyimpan data terkait kota otonom baru kota Tangsel "dari data itu saya bisa memantau perkembangan kota Tangsel"ujarnya yang dihubungi via ponsel kemaren....dst

Minggu, 03 Januari 2010

Transparansi minimalkan KORUPSI

Pagi jam 3.00 acara pengajian di Kandank Jurang Doank Ciputat baru saja usai,mendengar EMHA Ainun Najib dan Dick Doang contoh budayawan kreatif dan produktif di negri ini.Kontribusi mereka membuat kita terpacu utk berkontribusi bagi perbaikan negri ini. Waktu terus bergerak tugas menyapa masyarakat selaku anggota dewan sudah menanti,jam 9.00 ditunggu di Sarua Indah ,acara santunan anak yatim.Agenda berikut mengisi ceramah dengan tema "hijrah" di mesjid al Ma'mur Kompleks Wira desa Sarua dari jam 10.00 sampai ba'da dzuhur. Jam 16.30 menghadiri sekaligus kasih tausiah tasyakuran ketua DPRa Ciputat Anas bersama ibu2 majlis Ta'lim.
Pesan 3 pertemuan tersebut:
1.Perwujudan tanggung jawab wakil rakyat menyapa masyarakatnya,mendengarkan suara hati mereka
2.Menjelaskan proses pembangunan dan penganggaran yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengusulan maupun pengawasannya
3.Mensosialisasikan hak-hak warga miskin yang ditanggung pemerintah
4.Mengusahakan agar agenda pembangunan daerah dibuat se-transparan mungkin sehingga masyarakat bisa turut serta mengawalnya.
5.Meminta pemerintah mem "posting" kan APBD dan membuka akses data orang miskin kepada pihak2 yg membutuhkan (anggota DPRD,RS dsb) agar bisa diawasi dan diadvokasi.Dimasa yang akan datang jumlah kemiskinan harus dipastikan berkurang.

Mendorong transparansi pengelolaan pemerintah akan meminimalkan peluang korupsi. Demikian pula Membuat sistem online terpadu pengelolaan keuangan akan menyelamatkan kas daerah.

Senin, 28 Desember 2009

Awasi Pemkot Tangsel

By redaksi Radar Banten
Sabtu, 26-Desember-2009, 09:35:40 66 clicks

Anggota Dewan Asal Tangsel Bertanggung Jawab

TANGERANG - Sejak 1 Agustus 2009 lalu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah menjalankan kebijakan pungutan retribusi, yakni perizinan dan retribusi sampah. Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan tersebut nyaris tak diawasi oleh lembaga formal, yakni DPRD. Sebab, sejak disahkan pada 29 Oktober 2008, Tangsel belum memiliki lembaga legislatif.
Melihat kondisi tersebut, anggota DPR RI asal Tangerang Ferari Roemawi berharap anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Kota Tangsel untuk dapat mengawasi jalannya pemerintahan Tangerang Selatan. Termasuk jalannya kebijakan yang telah dilakukan Pemkot Tangsel, seperti pungutan retribusi perizinan.
“Tidak adanya pengawasan dari lembaga formal, berpotensi membahayakan. Karenanya, saya berharap DPRD Kabupaten Tangerang asal Tangsel dapat mengambil peran pengawasan itu. Mereka punya tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan di Tangsel. Sebab, suara mereka berasal dari sana,” ungkap Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tangsel ini, Rabu (23/12).
Ferari mengaku khawatir dengan belum terbentuknya DPRD Tangsel hingga saat ini. Ia berharap pembentukan lembaga legislatif tersebut tak berlarut-larut.
Diketahui, hingga kini masih terjadi polemik tentang jumlah kursi di DPRD Tangsel, yakni antara 45 kursi dan 50 kursi.
Kabarnya, KPU Pusat telah mengeluarkan SK jumlah kursi DPRD Tangsel dengan mengacu pada UU Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tangsel, yang menyebut penduduk Tangsel sekitar 930 ribu. Menurut aturan, daerah yang penduduknya berjumlah di bawah 1 juta, maka kursi DPRD berjumlah 45. Namun, kondisi yang ada saat ini, Tangsel berpenduduk lebih dari 1 juta. Sehingga, sejumlah elemen masyarakat, termasuk partai politik meminta agar data faktual ini dijadikan landasan.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal Tangsel Ruhamaben berharap, data faktual terkait jumlah kursi DPRD Tangsel harus dijadikan landasan. “Sehingga, DPRD Tangsel berjumlah 50 kursi,” kata Ketua DPD PKS Tangsel ini.
Terkait pengawasan terhadap Pemkot Tangsel, Ruhamaben mengakui bahwa belum ada lembaga formal yang melakukan pengawasan itu. “Karenanya, kami berharap agar di Tangsel segera terbentuk DPRD, sehingga pengawasan dapat berjalan,” kata Ruhamaben. (dai)

Anggota Dewan Sambangi KPU Pusat

Tangsel Pos, 24 Desember 2009

Serpong,Tapos.Sebanyak tujuh anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari daerah pemilihan (dapil) VI mendatangi kantor KPU Pusat kemarin. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi agar jumlah kursi DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa 50 kursi.

Hal itu disampaikan anggota dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ruhamaben. Kepada Tangsel Pos, ia mengatakan bahwa 50 kursi DPRD Kota Tangsel sudah sesuai dengan amanah Undang Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, karena substansinya saat ini jumlah penduduk Tangsel diatas 1 juta jiwa.”kita khawatir jika ini berlarut larut maka penetapan bisa molor”,paparnya.
Penetapan 45 kursi yang dilakukan oleh KPU,karena lembaga penyelenggara Pemilu itu mengacu kepada jumlah penduduk 2008 untuk pemilu 2009. Dalam pertemuan tersebut,KPU Pusat diwakili anggota KPU Abdul Aziz.

Ruhamaben menuturkan akan terus memperjuangkan perubahan jumlah kursi tersebut melalui upaya legal formal.Para wakil rakyat dari dapil VI ini siap untuk mendukung KPU jika memang dibutuhkan data data jumlah penduduk terbaru kota Tangsel sekitar 1.2 juta lebih jiwa itu. Pada kesempatan itu juga,Ruhamaben mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkit) Tangsel untuk segera melaporkan data data kependudukan terbaru.
Kemudian, dipertemuan itu juga dibahas mekanisme pengisisan DPRD Kabupaten Tangerang yang berasal dari kota Tangsel, seperti dapil VI diantaranya meliputi Pamulang danCiputat. Menurut UU no 27/2009 menindak alnjuti pemindahab anggota DPRD apabila terjadi 3 hal. Pertama,mengundurkan diri,meninggal dunia dan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sepertinya hanya poin ketiga yang dimungkinkan,” jelasnya.

Menurutnya akan lebih baik jika proses pemindahan para wakil rakyat asal kota Tangsel yang sudah duduk di DPRD kabupaten prosesnya diserahkan oleh partai politik masing2.Pilihan tersebut dianggap lebih efektif.
Selain Ruhamaben,para anggot dewan dari sdapil 6 yang ikut dalam pertemuan antara lain, Herry Sumardi, Iwan Rahayu,Heri Soemantri,amar dan Tb Rahmatullah

Kamis, 24 Desember 2009

Pelaksanaan APBD Harus Bisa Diakses

By redaksi Radar Banten
Rabu, 23-Desember-2009, 07:44:21 26 clicks

TIGARAKSA - Pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan yang dianggarkan dalam APBD 2010 harus bisa diakses masyarakat.

Setidaknya, Pemkab Tangerang harus memposting APBD 2010 itu di website milik Pemkab Tangerang atau milik DPRD Kabupaten Tangerang.
“Ini harus dilakukan agar masyarakat bisa mengikuti dan mengawasi pembangunan di Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang Ruhamaben.
Kata Ruhamaben, selama ini masyarakat hanya bisa mengakses di website itu terkait perizinan yang dikelola pemerintah daerah.
Selain itu, Ruhamaben meminta Pemkab Tangerang harus lebih serius menyosialisasikan dan mengawal anggaran dari pemerintah pusat untuk rakyat miskin. Pemkab Tangerang juga diminta membuka data orang miskin agar mudah diakses, sehingga advokasi anggaran untuk rayat miskin bisa dilakukan.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD 2010 menjadi APBD, Senin (21/12) sore, pendapatan Kabupaten Tangerang di APBD 2010 sebesar Rp 1,306 triliun. Sementara, anggaran belanja daerah Rp 1,61 triliun. Sehingga, defisit APBD 2010 sekitar Rp 300 miliar. (dai)

KATA AKHIR FRAKSI PKS -RAPBD 2010

Disampaikan dalam Sidang Paripurna
Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang

Dibacakan oleh: Arif Wahyudi

Tigaraksa – Senin, 21 Desember 2009
Assalamu’alaikum wr.wb

Yth. Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,
Saudara Bupati beserta Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten
Tangerang,
Saudara Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang,
Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Saudara Kapolres Tangerang
Saudara-saudara Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Tangerang
Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Komponen Pers, LSM, Perwakilan Perempuan se Kabupaten Tangerang, dan hadirin Sidang Paripurna yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang kami hormati.

Segala puji hanya untuk Allah, pemilik segala-galanya, shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Baginda kita Nabi besar Muhammad SAW, pembawa cahaya dalam kegelapan jiwa, penyejuk mata dalam kekalutan-kekalutan hati. Mudah-mudahan kita semua yang hadir di sini termasuk kedalam barisan beliau di Hari kiamat kelak. Amin ya robbal ‘alamin.

Sidang Paripurna yang Kami hormati,
Sebelum Kami melanjutkan kata akhir ini, Kami ingin mengucapkan selamat tahun baru 1431 H, semoga hari kedepqan jauh lebih baik. Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Kami juga mengucapkan Selamat Hari Ibu kepada segenap ibu di Kabupaten Tangerang, semoga amal sholeh kaum ibu memberikan kemashlahatan yang luas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 66. Semoga slogan Tahun Kualitas benar-benar terwujud dalam berbagai bentuk layanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang..

Sidang Paripurna yang Kami hormati,
APBD Kabupaten Tangerang 2010 agak istimewa terkait dengan pemekaran Tangerang Selatan yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah, untuk itu diperlukan kajian serius dan upaya lebih keras dari semua jajaran pemerintahan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini.

Disamping itu sesuai dengan kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2010 yaitu menurunkan angka kemiskinan, dipandang perlu untuk lebih serius mensosialisasikan dan mengawal anggaran dari pusat untuk rakyat miskin Kabupaten Tangerang. Agar pekerjaan ini terukur, kami meminta data orang miskin dapat diberikan pada DPRD dan dibuat mudah diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkannya.

Kami memandang Perlu peningkatan kwalitas koordinasi, singkronisasi dan rekonsiliasi data keuangan antar SKPD dan jajaran pemerintahan terkait sehingga tidak terjadi lagi perbedaan yang mencolok antar unit-unit tersebut yang akhirnya mempersulit pembahasan dan pengambilan keputusan.

Berikut kami sampaikan beberapa catatan Fraksi PKS tentang Raperda APBD 2010 yang telah kita bahas bersama:
1. Berkaitan dengan Pendapatan, kami menilai Pemerintah Kabupaten belum serius. Sampai hari ini Pemkab belum menyiapkan Raperda Pajak dan Restibusi Daerah yang mengacu pada Undang-undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang baru. Pemkab juga belum menyiapkan tenaga fungsional pemeriksa Pajak dan Restribusi daerah yang cukup tangguh. Kerja sama dengan BPKP pun masih terkesan tidak serius, atau meminjam kata yang umum di masyarakat ‘tarsok’ (entar besok). Pemkab juga belum merencanakan riset potensi Pajak dan Restribusi daerah. Kita memahami rendahnya realisasi pendapatan disebabkan rendahnya target, dan rendahnya target disebabkan tidak adanya bench mark yang objektif yang diperoleh dari Riset Potensi Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Berkaitan dengan Belanja, kami menilai Pemkab tidak menyiapkan diri menunjang pelaksanaan program Bantuan Nasional seperti Raskin, Jamkesmas, dan KUBE. Program Bantuan Nasional tersebut menuntut peran serta Pemda termasuk alokasi anggaran di dalamnya. Tidak diantisipasinya kebutuhan ini menyebabkan semangat APBD kita tidak kongruen dengan semangat Bantuan Nasional dalam APBN.
• Kami menerima pengaduan dan tuntutan keadilan alokasi untuk pendidikan keagamaan agar diakomodir dalam APBD ini. Kita bersama memfasilitasi dialog antara penggiat pendidikan keagamaan dengan Asda 4 mewakili TAPD. Kami meminta aduan dan tuntutan tersebut terwadahi dalam APBD ini
3. Berkaitan dengan Pembiayaan, kita masih menemui prediksi SILPA sebesar 200 Milyar. Jumlah ini hendaknya benar-benar dipantau dan dievaluasi agar rencana belanja dalam APBD ini tidak terganggu. Kita harus mengupayakan SILPA APBD ke depan minimal dalam koridor yang positif dan produktif. Target pendapatan harus berdasarkan Riset Potensi Daerah dan Keputusan Keputusan Pemerintah dan diupayakan tercapai seratus persen. Belanja berdasar standar harga yang kompetitf dan direalisasi dengan efektif, efisien dan ekonimis. Penyertaan modal hendaknya memberi imbalan hasil yang memadai .
• BUMD yang sudah tidak relevan dengan tugas pemerintah daerah hendaknya dibubarkan saja. BUMD yang terus merugi seperti PD Pasar NKR agar di evaluasi termasuk mengganti jajaran direksinya.
• Khusus tentang PD. Pasar NKR, Fraksi PKS sepakat dengan rekomendasi Badan Anggaran agar DPRD membentuk Pansus Angket.

Saudara Bupati dan Sidang Paripurna yang Kami hormati,

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Kami meminta kepada Saudara Bupati untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas agar paling tidak memposting APBD di web pemkab/DPRD. Di samping itu kami minta agar juga ditampilkan dalam web Pemda informasi tentang perizinan yang mencakup prosedur, persyaratan, biaya dan waktu.
Terakhir, dengan tetap mempertimbangkan catatan-catatan Badan Anggaran dalam pembahasan Raperda APBD 2010 serta catatan-catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di atas, dan dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Raperda APBD 2010 untuk ditetapkan oleh Sidang Paripurna sebagai Perda APBD 2010. Semoga APBD 2010 ini dapat memberi kemanfaatan yang besar bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang.

Saudara Bupati dan Sidang Paripurna yang Kami hormati,
Demikian Kata Akhir Fraksi PK Sejahtera. Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap hadirin atas kesabarannya mengikuti pembacaan kata akhir ini. Wal ‘ashr Innal insana lafii khusrin … illalladzina amanu wa’amilushsholahati wa tawa shoubil haqq wa tawa shoubishshobr….

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN TANGERANG

Ir.Ruhamaben,M.SAe
Ketua
_______________________
Wishnu Yudhamukti
Wakil Ketua
_______________________
Sapri,S.Sos
Sekretaris
_______________________

Syarifullah, SPd.I
Anggota
_______________________

Arif Wahyudi, Ak.
Anggota
_______________________

Sutoni
Anggota
_______________________

Minggu, 13 Desember 2009

PANDANGAN UMUM FPKS RAPBD 2010

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RAPBD 2010


Disampaikan dalam Sidang Paripurna
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD 2010

Dibacakan oleh:
Sutoni

Tigaraksa – Senin 23 November 2010
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN TANGERANG TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RAPBD 2010


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yth. Saudara Bupati beserta Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,
Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,
Saudara Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang,
Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Saudara Kapolres Tangerang
Saudara-saudara Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Tangerang
Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Komponen Pers, LSM, Perwakilan Perempuan se Kabupaten Tangerang, dan hadirin Sidang Paripurna yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang kami hormati.

Alhamdulillah, segala puji marilah kita haturkan kepada Ilahi Rabbi pemilik segala pujian, Allah Subhanahu wa Ta’ala Pencipta, Pemilik, dan Pemelihara alam semesta. Shalawat dan salam mari kita panjatkan semoga senantiasa tercurah kepada Uswah Hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, shahabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Dan semoga kita yang hadir dalam Sidang Paripurna ini serta segenap masyarakat Kabupaten Tangerang tercatat dalam kafilah panjang pengikut Nabi Muhammad SAW, barisan yang penuh berkah dan rahmat serta maghfiroh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amiin.

PEMBUKAAN
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1430H yang akan jatuh pada akhir pekan ini. Sebagian saudara-saudara kita sedang menunaikan ibadah haji, semoga mereka kembali dengan haji yang mabrur.amin. Hari Raya Iedul adha juga disebut Hari raya Qurban, Semoga semangat qurban yang demikian mulia menjadi bukti rasa syukur kita atas nikmat yang telah begitu banyak Allah berikan. Semangat berkurban juga semoga mendorong kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten Tangerang, dan ini menjadi semangat kita dalam penyusunan APBD 2010.

UMUM
Saudara Bupati, dan Hadirin Sidang Paripurna Yang Berbahagia,
Sebagaimana kita ketahui, penyusunan APBD 2010 ini dilandasi oleh beberapa Undang-undang dan beberapa Peraturan Pemerintah beserta turunannya. KUA (Kebijakan Umum Anggaran) APBD 2010 yang telah kita sepakati beberapa waktu yang lalu.
1. Dalam dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati (namun dokumen terakhir hasil pembahasan dengan Badan Anggaran belum kami terima), disampaikan bahwa semua agenda pembangunan adalah dalam rangka upaya pencapaian visi,misi tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten Tangerang tahun 2008-2013. Dengan Tujuan ’PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING DAERAH’ yang pada tahun 2010 dijabarkan menjadi 7 kebijakan pembangunan a.l:
a. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
b. PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
c. PENGEMBANGAN USAHA KECIL & MENENGAH SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
d. PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DAN KAWASAN-KAWASAN BARU YANG BERNILAI STRATEGIS DAN EKONOMIS
e. SINKRONISASI PENATAAN RUANG ANTAR WILAYAH YANG BERPRINSIP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
f. PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN,PETERNAKAN,PERIKANAN DAN KELAUTAN SERTA PARAWISATA
g. PENINGKATAN NPELAYANAN PUBLIK
2. Untuk itu Fraksi PKS mengajak kita semua untuk konsisten dengan arah kebijakan yang telah disepakati, yakni mengutamakan kepentingan masyarakat luas yang nantinya dicerminkan dalam program dan kegiatan RAPBD 2010.
3. Untuk itu kami memandang perlu, saudara Bupati menyampaikan evaluasi realisasi APBD 2009 terhadap capaian yang termaktub dalam KUA 2009 maupun RPJMD untuk melihat konsistensi arah kebijakan dan realisasi pembangunan yang lalu agar menjadi pelajaran dalam mengkaji RAPBD 2010. Sangat disayangkan laporan evaluasi triwulan II maupun III secara resmi belum kami terima. Sejauh pengamatan kami Biaya Langsung baru terserap 40% (per Oktober 2009 versi Asda IV*) , yang belum terserap berkisar Rp 996M. Kami belum melihat gambaran evaluasi TA 2009 terhadap capaian RPJMD ,mohon penjelasan.
*) disampaikan pada rapat kordinasi dengan komisi C 2 Nov 2009
4. Anggaran Berbasis Kinerja membutuhkan transparansi dalam hal target kinerja yang harus dicapai per SKPD. Jika target kinerja tercapai, maka mereka harus diberikan penghargaan` namun harus tegas diberikan sangsi jika jauh dari capaian target yang telah disepakati. Sejauh mana target ini telah dibuat dan disampaikan ke DPRD, mohon penjelasan.
5. Dalam data yang ditampilkan pada nota keuangan yang disampaikan saudara Bupati, angka kemiskinan dan pengangguran terus meningkat, berapa target penurunan angka pengangguran dan kemiskinan pada 2010,mohon penjelasan.

PENDAPATAN
Dengan adanya pemekaran wilayah Tangerang Selatan, tentu saja berdampak terhadap pendapatan daerah,namun sebaliknya juga akan mengurangi beban belanja kabupaten Tangerang. Untuk itu tidak ada alasan bagi kita untuk pesimis terhadap agenda pembangunan pasca pemekaran, sebaliknya mendorong kita untuk lebih kreatif ,semangat dan serius bekerja keras ,dan fokus dalam menggali potensi daerah yang kita cintai.
1. Upaya peningkatan pendapatan dapat dimulai dari meningkatkan target pendapatan. Target ini secara objektif hendaknya berdasarkan riset potensi daerah, sayangnya sampai saat ini belum pernah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu untuk mencapai target tersebut perlu kerja keras aparat pendapatan dan kerjasama dengan BPKP harus segera dimulai, mulai sekarang;
2. Koordinasi pendapatan dengan KPP Pratama harus terus dilakukan, hal ini jangan hanya sebatas diatas kertas dan tidak pernah nyata hasilnya;
3. Koordinasi rencana pendapatan secara intensif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus terus dilakukan;
4. Bantuan Pemerintah Provinsi boleh saja ditolak, tapi tolong Saudara Bupati dapat mencari solusi penggantinya;
5. Kami mohon penjelasan mengapa kontribusi BUMD hanya naik 1 M padahal dari tahun ke tahun Pemerintah Kabupaten selalu mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD). Efisiensi pengelolaan BUMD dengan target yg kongkrit disertai konsep reward dan punishment yang kongkrit pula harus dilakukan ;
6. Kami mohon penjelasan mengapa bagi hasil pajak provinsi mengalami penurunan 4 Milyar di banding tahun 2009, padahal pada tahun lalu bagi hasil pajak Provinsi untuk Tangsel sudah dipisahkan.


BELANJA
Dengan penurunan pendapatan daerah seharusnya kita lebih efisien dalam pengalokasian belanja daerah, akan lebih baik lagi apabila belanja tidak langsung dari waktu ke waktu ditingkatkan efisiennya sehingga porsi pembangunan akan terus meningkat.
6. Dalam nota keuangan yang disampaikan saudara bupati, 85% porsi anggaran belanja RAPBD* diserap oleh 10 SKPD yang menurut kami tidak semuanya menjadi leading sektor pencapaian 7 prioritas kebijakan diatas. Mohon penjelasan.
*( rp 1.321.504.131.036 dari Total Belanja APBD rp 1.570.792.577.249 )

7. Masih tercerai berainya asset daerah di berbagai pemerintah kota yang sudah sejak lama di angkat, perlu penanganan serius dan harus tuntas pada tahun anggaran 2010. Adapun adanya beberapa BUMD yang lokasi usaha maupun pasar potensialnya beririsan dengan pemerintah daerah lain, kami menyarankan untuk dibicarakan lebih intensif agar menghasilkan win-win solution, apakah dengan sistem royalty atau jika dipandang lebih menguntungkan bisa dengan berbagi kepemilikan dengan mereka secara proporsional;
8. Hendaknya kita juga mengalokasikan secara cukup belanja untuk mensukseskan program nasional seperti Raskin, Jamkesmas, Kube (kelompok usaha bersama), PNPM, PUAP, BOS, keaksaraan fungsional dll. Sekedar saudara bupati renungi, raport realisasi raskin masih MERAH, padahal hak rakyat miskin yang dititipkan ke pundak saudara masih banyak. Bagaimana saudara bupati menjawab pertanyaan Yang Maha Kuasa kelak?
9. Ditengah beratnya kondisi ekonomi, usulan belanja eksekutif agar kembali diuji relevansi, signifikansi, importansi dan urgensinya dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Untuk memperbaiknya serta dalam rangka pelaksanaan hak budget, DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat (musrenbang dan FSKPD yang lalu) dalam APBD 2010. Untuk itu kami minta dokumen-dokumen tersebut disampaikan;
10. Apakah Harga Satuan Barang yang ditetapkan Bupati telah digunakan dalam penyusunan satuan biaya dalam APBD 2010, mohon penjelasan.
11. Kami mohon penjelasan mengapa penurunan belanja pegawai tidak mengalami penurunan sebesar penurunan DAU;
12. Kami mohon penjelasan mengapa belanja bantuan keuangan pemerintahan desa naik 21% dibanding tahun 2009;

PEMBIAYAAN

1. Kami mohon penjelasan apa dasar kita mengalokasi Silpa 2010 sebesar 15 Milyar;
2. Cadangan tahun lalu selalu dicairkan tahun berikutnya, kami mohon penjelasan apa makna dari dana cadangan itu. Apakah ini bukan sekedar tampungan atas ketidakmampuan merencanakan belanja pembangunan.

LAIN-LAIN
Diluar pembahasan APBD kami melihat potensi CSR (Coorporate Social Responsibility) sangat besar untuk menyelesaikan permasalahan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Tangerang, kami meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengelola CSR ini dengan transparan dan akuntabel.

PENUTUP

Saudara Bupati dan Hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia,
Demikian pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, semoga bermanfaat bagi kita semua. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang diberikan. Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang kami cintai, kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat.
Alhaqqu min Rabbik, falaa takuunanna minal mumtarin. Yang benar datangnya dari Allah, maka janganlah kamu termasuk dalam golongan peragu.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.





Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Tangerang,

Jumat, 31 Juli 2009

Penjelasan keputusan MA

Ada 5 putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut penetapan kursi di DPR dan DPRD. Kelima putusan itu kontan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pontang-panting. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing putusan.

Pertama

Putusan pertama bernomor 12P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan pada tanggal 13 Mei dan diputus 2 Juni. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar pasal 23 ayat (1) angka 3 huruf a Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang tata cara penetapan kursi dan caleg terpilih.

Pasal tersebut intinya mengatur parpol yang telah mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama di DPR hanya bisa menyertakan sisa suaranya di penghitungan tahap kedua. Hasto meminta MA membatalkan aturan tersebut. Sebab menurut dia, parpol yang telah mendapatkan suara di tahap pertama bisa mengikuti penghitungan tahap kedua dengan menyertakan suara aslinya, bukan sisa suara.

Hasto mendasarkan pendapatnya ini pada pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang tidak menyebut sama sekali sisa suara. Yang disebut di pasal itu adalah suara, bukan sisa suara. Jadi, menurut Hasto, meskipun suara parpol telah dikonversi menjadi kursi di tahap pertama, namun masih bisa diikutkan dalam penghitungan di tahap kedua.

Malang bagi Hasto, permohonannya ini ditolak MA. Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa pasal yang diujikan Hasto tidak bertentangan dengan UU Pemilu karena pasal itu dimaksudkan untuk melengkapi hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam UU tersebut. Putusan yang keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.

Kedua

Putusan kedua bernomor 13P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan DPD Golkar Sulawesi Selatan. Dalam permohonannya, Golkar Sulsel mempermasalahkan mekanisme penghitungan kursi DPRD provinsi tahap kedua yang diatur dalam pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009.

Yang dipersoalkan Golkar Sulsel selaku pemohon adalah pengkategorian suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama sebagai sisa suara. Menurut pemohon, sisa suara hanya dimiliki parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama. Adapun suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama tidak bisa disebut sebagai sisa suara.

Konsekuensinya, parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama itu tidak bisa diikutkan dalam penghitungan tahap kedua. Sebab aturan dalam pasal 211 ayat (3) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu mengatakan, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP, maka perolehan kursi parpol dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu per satu sampai habis.

MA mengabulkan seluruhnya permohonan dari DPD Golkar Sulsel. MA meminta KPU membatalkan dan mencabut pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b karena dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan yang juga keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh hakim yang sama, yakni Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.

Ketiga

Putusan ketiga bernomor 15P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg Partai Demokrat Zainal Ma'arif dan kawan-kawan. Materi permohonannya sama dengan Hasto Kristiyanto, namun Zainal mengajukannya secara lebih lengkap. Yang dia ujikan adalah Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3).

Permohonan uji materiil Zainal ini diterima oleh majelis hakim yang personelnya sama dengan yang mengadili permohonan Hasto. Permohonan yang diajukan 27 Mei ini diputus tanggal 18 Juni, namun baru dikeluarkan untuk publik tanggal 22 Juli.


Keempat

Putusan keempat bernomor 16P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg DPRD Kabupaten Malang M Rusdi. Materinya mirip dengan yang diajukan DPD Golkar Sulsel, hanya saja ini untuk tingkat kabupaten/kota.

Permohonan Rusdi juga dikabulkan oleh majelis hakim yang sama. Permohonan yang diajukan 2 Juni itu diputus 18 Juni.


Kelima

Putusan kelima bernomor 18P/HUM/2009 yang diajukan oleh Dedy Djamaluddin Malik tanggal 11 Juni. Dedy mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 25 yang mengatur pengalokasian kursi di penghitungan tahap ketiga.

Dalam Peraturan KPU, penghitungan tahap ketiga dilakukan dengan cara menarik sisa suara dari dapil yang masih memiliki sisa kursi ke provinsi untuk dicari BPP baru. Partai yang mendapatkan suara di atas BPP akan mendapatkan kursi.

Belakangan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara dari semua dapil, tak peduli dapil itu masih memiliki sisa kursi atau tidak. MK memang tidak mengubah peraturan yang telah dibuat KPU, namun MK hanya meluruskan pemahaman KPU atas peraturan yang dibuatnya sendiri.

Setelah kursi diperoleh, persoalan berikutnya adalah parpol yang berhak kursi itu akan diberi kursi dari dapil yang mana, mengingat kursi yang ada di provinsi berasal dari banyak dapil. Aturan ini diatur dalam pasal 25 Peraturan KPU itu.

Dalam pasal itu dikatakan, dasar untuk membagi kursi adalah parpol yang berhak atas kursi itu memiliki sisa suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan parpol lainnya, dan pada saat yang sama memiliki sisa suara terbanyak di dapil itu bila dibandingkan dengan dapil lainnya.

Yang dipersoalkan Dedy adalah aturan bahwa parpol itu harus memiliki suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan parpol lainnya. Dalam peraturan itu tidak disebut bahwa parpol lain yang dimaksud adalah parpol yang berhak mendapatkan kursi. Itu artinya, parpol yang berhak mendapatkan kursi harus bersaing dengan parpol lain yang tidak berhak mendapatkan kursi atau tidak
mencapai BPP.

Jika suara parpol yang berhak dapat kursi itu di dapail yang bersangkutan kalah dibanding parpol lain yang tidak berhak dapat kursi, maka parpol yang berhak itu jadi tidak dapat kursi. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu pasal 205 ayat (7) yang mengatakan penetapan perolehan kursi di tahap ketiga dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada parpol yang mencapai BPP baru di
provinsi yang bersangkutan.

Permohonan Dedy ini dikabulkan oleh MA dengan majelis hakim yang sama. Putusan dibuat tanggal 18 Juni dan keluar 22 Juli.

sumber: detik.com

data Tangsel 2009

sumber :presentasi Ketua Bapeda Tangsel 280709 AMTEQ

Jumlah Penduduk Tangsel:
1.051.374 orang

Pendidikan:
APK SD: 87,49
APK SMP: 77,59
APK SMA/SMK: 63,95
Penduduk belum melek aksara: 0,14%
Ruang kelas SDN rusak: 213 ruang dari 1.169 ruang
Ruang kelas SMPN rusak: 35 ruang dari 390 ruang
Ruang kelas SMAN/SMKN rusak: 17 ruang dari 318 ruang
Diprioritaskan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan

Kesehatan
Jumlah RS : 9 unit
Jumlah Puskesmas: 10 unit
Jumlah ideal Puskesmas: 35 unit

Panjang Jalan (sumber dinas PU 2009)
Jalan Negara : 9,16 Km
Jalan Propinsi : 45,76 Km
Jalan Kota : 137,77 Km
Jalan Desa : 48 Km
Kondisi Jalan Kota

Baik: 40%
Rusak Ringan: 20%
Rusak Berat: 40%

Jumat, 22 Mei 2009

Berita Tangsel April-Mei 09 di Harian Radar Banten

Tangsel Minim Puskesmas
Radar Banten
Rabu, 20-Mei-2009

PAMULANG - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kemungkinan besar akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik hingga akhir 2009.

Pasalnya, standarisasi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan kota ini belum terpenuhi. Penyebabnya, dari total 35 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang dibutuhkan kota ini, pemerintah wilayah tersebut baru memiliki 10 Puskesmas.
Kepala Dinkes Kota Tangsel Dadang M Ebid mengungkapkan, standarisasi pelayanan kesehatan terbaik adalah setiap 30.000 warga disediakan satu Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan mereka. “Dengan jumlah penduduk mencapai 1.051.000 jiwa, seharusnya tersedia 35 Puskesmas. Makanya, warga diminta bersabar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di kota ini,” katanya, Senin (18/5).
Dia merencanakan, untuk tahun 2009 ini, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan semua pihak pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit swasta, klinik-klinik umum, serta Puskesmas sendiri untuk memberikan kesehatan terbaiknya. Selain itu, pihaknya juga mencanangkan pembagian spesialisasi pelayanan di sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Tangsel. (cr-3)

Juni, Personel Pemkab Diserahkan
Radar Banten
Selasa, 19-Mei-2009

PAMULANG-Pemkot Tangerang Selatan menargetkan pada Juni mendatang, penyerahan aset personel dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel selesai.

Pasalnya, Pemkab Tangerang telah menyerahkan sejumlah personelnya kepada Pemkot Tangsel melalui Pemrov Banten.
“Saat ini kita tinggal menunggu persetujuan penyerahan personel tersebut oleh Gubernur Banten. Jadi sekarang tinggal tunggu SK nya saja dari beliau untuk diserahkan kepada Pemkot Tangsel,” ungkap Asda II Kota Tangerang Selatan Ayi Ruhiyat, Senin (18/5).
Ayi menerangkan, sejauh ini, Pemkab Tangerang telah tuntas menyerahkan sejumlah personel yang ada di Kota Tangsel. Penyerahan itu meliputi personel yang ada di 10 kantor Puskesmas, tujuh kantor UPTD Pendidikan, tujuh kantor Kecamatan dan 49 kantor kelurahan dan lima desa yang ada di Kota Tangsel.
“Tapi saya belum tahu jumlah peronelnya berapa,” katanya.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 51 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel pasal 13 ayat 5, dalam pelimpahan aset personel, paling lambat dilaksanakan enam bulan setelah penjabat walikota dilantik. Sedangkan penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lama lima tahun. Jika lima tahun penyerahan aset ini tak kunjung selesai maka aset itu akan diambil alih Pemprov Banten.
“Mungkin karena masa tenggat yang lama hingga lima tahun, maka penyerahan aset dokumen dan aset tidak terlalu terburu-buru,” katanya.
Ayi menjelaskan, semua aset yang ada di Kota Tangsel belum diserahkan secara formal.
Penyerahan aset itu tidak semudah menyerahkan begitu saja. Namun harus mengacu pada UU nomor 51 tahun 2008.
Oleh karena itu, dalam pelimpahan aset dan dokumen harus melibatkan Pemprov Banten. Untuk itu Pemkot Tangsel membuat surat permohonan kepada Gubernur Banten untuk menjadi fasilitator. (ang)

Pelebaran Jalan Raya Siliwangi Diprotes
Radar Banten
Rabu, 06-Mei-2009

8 Warga Mengaku
Belum Dapat Ganti Rugi


PAMULANG-Pelebaran Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang masih menyisakan masalah. Sedikitnya delapan warga mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah setempat.
Menurut Peni salah satu warga, tanahnya yang terkena pelebaran jalan lebarnya 1,5 meter dan panjangnya 6 meter. Namun, sejauh ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai persoalan ganti rugi ini. Bahkan, kapan pemerintah akan membayarkannya pun belum ada kepastian yang jelas.
“Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pemerintah mau ganti rugi lahan warga yang terkena pelebaran jalan, tapi mana realisasinya,” ujar pemilik bimbingan belajar (bimbel) LPIA Pamulang ini, Selasa (5/5).
Peni menyayangkan sikap pemerintah tersebut. Seharusnya, sebelum proses pelebaran jalan dilakukan, setidaknya lahan-lahan yang terkena pelebaran jalan dibayarkan ganti rugi terlebih dahulu. Sehingga, tidak merugikan warga yang terkena pelebaran.
“Kita tidak menolak adanya pelebaran jalan ini. Tapi pemerintah juga harus memperhatikan lahan warga yang terkena pelebaran jalan,” terangnya.
Senada juga diutarakan Sansan warga lainnya. Ia mengaku, akibat adanya pelebaran jalan di kawasan Siliwangi, lahannya tergusur dengan lebar 1,5 meter dan panjang 12 meter. Sansan yang juga pemilik toko keramik di kawasan itu mengutarakan, pihaknya juga tak menolak dilakukan pelebaran jalan. Akan tetapi pelebaran jalan ini diharapkan tidak terlalu mepet dengan tempat usahanya.
“Kalau pelebaran jalannya terlalu mepet, kita tak punya lahan parkir buat pelanggan. Kalau kondisi ini dibiarkan, kita akan kehilangan pelanggan,” jelasnya.
Sansan mengaku, pemerintah pernah menjanjikan adanya ganti rugi. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di tempat itu permeternya Rp 1.147.000.
Sementara itu, Camat Pamulang Firdaus mengakui memang benar ada 8 warga yang memprotes masalah pelebaran jalan. Namun, itu terjadi karena masalah kesalahpahaman saja. Sebenarnya setelah dicek kembali ke lokasi, lahan mereka tidak terkena pelebaran. Yang terkena pelebaran jalan adalah daerah fasus dan fasum.
“Tadi kita sudah ukur ulang ternyata terjadi kesalahpahaman. Lahan mereka tak terkena gusuran. Kalau mereka kena tentunya kami akan mengganti rugi,” katanya.
Dalam kesmpatan ini Firdaus menerangkan, warga yang memprotes hanya meminta ruang kosong minimal 2 meter dari garis pelebaran. Ruang kosong itu nantinya diperuntukkan sebagai areal lahan parkir kendaraan.
“Selain itu mereka juga meminta proses pelebaran jalan ini dipercepat, karena dengan adanya pelebaran jalan ini usaha mereka sedikit terganggu,” katanya. (ang)

2010, APBD Tangsel Rp 700 Miliar
Radar Banten
Senin, 04-Mei-2009,

SERPONG-Pemkot Tangerang Selatan memprediksi APBD Kota Tangsel pada tahun 2010 mencapai Rp 700 miliar.

Hal ini memungkinkan jika melihat potensi daerah yang ada di kota ini masih banyak yang belum dikembangkan secara maksimal.
Menurut Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT, pada tahun 2008 lalu, dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel, mereka bisa menyumbang Rp 500 miliar untk APBD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, untuk tahun 2010, ia optimistis APBD Kota Tangsel mencapai Rp 700 miliar.
Apabila Jumlah itu terealisasi, kata Shaleh, maka dampaknya pembangunan Kota Tangsel akan lebih pesat. Pasalnya, saat masih bergabung dengan Kabupaten Tangerang porsi anggaran yang diberikan ke tujuh kecamatan hanya Rp 121 miliar. “Kalau APBD Rp 700 miliar, jika dibagi rata setiap kecamatan akan mendapatkan Rp 100 miliar. Mereka bisa membangun apa saja tergantung kebutuhan yang diperlukan,” ujar Shaleh, pekan lalu.
Shaleh memaparkan, anggaran yang dimiliki Kota Tangsel pada tahun 2009 ini untuk menjalani roda pemerintahan hanya Rp 162 miliar. Anggaran itu berasal dari dana bagi hasil pajak Rp 127 miliar, dana spesifik grant atau bantuan sektor pendidikan dari Pemprov Banten sebesar Rp 15 miliar, hibah dari Pemprov Banten Rp 5 miliar, dan hibah dari Kabupaten Tangerang Rp 15 miliar.
Dengan anggaran yang ada itu, kata Shaleh belum mencukupi untuk membiayai 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Tangsel. Maka dari itu, setiap SKPD harus bisa menghemat anggaran yang didapatkan dengan membuat perencanaan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi mengatakan, ada tiga misi yang harus diemban pemerintahan otonom baru ini. Ketiga misi itu adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan infrastruktur, dan meningkatkan daya saing daerah. Untuk mewujudkan ketiga misi itu, kata Arif, maka pemerintah harus betul-betul mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kepentingan rakyat.
“Misalnya untuk pendidikan, kami hanya menitipkan pesan jika APBD Tangsel tahun 2010 setidaknya 20 persen dialokasikan untuk bidang pendidikan,”katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Tangsel Hasdanil menambahkan, Pemkot Tangsel memprioritaskan 6 sektor yang akan didahulukan dalam pembangunan. Keenam sektor tersebut adalah, pemerintahan, insfrastuktur, kesehatan, pendidikan, rehabilitasi Situ Gintung, dan kesejahteraan masyarakat. (ang)

Rp 300 M untuk Bangun Puspem
Radar Banten
Sabtu, 02-Mei-2009,

PAMULANG-Fantastis, itulah biaya yang dibutuhkan untuk membangun pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

Menurut Penjabat Walikota Tangsel Shaleh MT, biaya yang dibutuhkan untuk membangun pusat pemerintahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Besarnya biaya yang dibutuhkan, kata Shaleh, karena sesuai rencana pusat pemerintahan itu akan dibangun delapan lantai, dengan enam lantai untuk kantor pemerintahan dan dua lantai untuk parkir. Selain itu, anggaran Rp 300 miliar juga termasuk untuk pembangunan gedung DPRD yang berada dalam satu lokasi.
“Jadi ya wajar jika biayanya besar,”kata Shaleh, Jumat (1/5).
Menurut Shaleh, lokasi pembangunan Puspem Kota Tangsel berada di Jalan Maruga, Pamulang II dengan luas tanah sekitar 4 hektare.”Karena lahan yang sempat itulah, maka tempat parkir kita satukan dengan gedung. Kalau parkir di luar, nggak bisa,” katanya.
Shaleh menjelaskan, saat ini Pemkot Tangsel tengah menyusun detail engineering design (DED) untuk bangunan puspem tersebut. Setelah DED rampung, nantinya akan langsung diekspose ke Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten sebagai pihak yang akan membiayai pembangunan tersebut.
Hal senada juga diutarakan Asda I Pemkot Tangsel A Hadi. Menurut dia, DED yang dianggarakan sebesar Rp 400 juta itu nantinya akan diseminarkan untuk mendengar tambahan atau masukan dari pihak lain. Dengan demikian, DED yang sudah jadi masih bisa berubah. (ang)

Dishub Ajukan Anggaran Rp 2 M
Radar Banten
Kamis, 23-April-2009

PAMULANG-Sejak dibentuk pada awal April lalu, Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Pariwisata Kota Tangsel belum memiliki apa-apa.

Jangankan gedung, kendaraan untuk operasional untuk patroli di jalanan pun tak punya. Karena itu, di tahun ini, Dishub mengajukan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk membiayai operasional.
Kepala Dishub Kota Tangsel Hartadi Widjaya mengatakan, rencananya anggaran itu akan dipergunakan untuk membeli satu unit mobil patroli, 2 unit motor patwal, dan 10 unit motor kecil sebagai kendaraan operasional.
“Kendaraan-kendaraan itu amat kita butuhkan,” kata Hartadi, Rabu (22/4).
Selain untuk pengadaan kendaraan, jelas Hartadi dana tersebut juga diperuntukan untuk merenovasi kantor berikut penyediaan ATK kantor. Untuk kantor Dishub sendiri rencananya akan menempati ruangan di Kantor UPTD Dinas Kebersihan di Kecamatan Serpong. (ang)

Kemacetan, PR Terberat Dishub Tangsel
Radar Banten
Jumat, 17-April-2009,

PAMULANG - Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) punya pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat.

Salah satunya adalah mengatasi persoalan kemacetan yang setiap hari terjadi di kawasan Ciputat.
Kepala Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Pariwisata Kota Tangsel Hartadi Wijaya mengutarakan, persoalan kemacetan di Ciputat yang menghubungkan Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Ir Djuanda sudah berlangsung cukup lama. Masalahnya, hingga kini belum bisa tepecahkan.
“Saya akan pelajari masalah kemacetan di Kawasan Ciputat. Ini salah satu PR yang harus segera dituntaskan. Apalagi, Pak walikota sudah instruksikan kepada saya,” ujarnya, Kamis (16/4).
Hartadi memaparkan, pihaknya akan berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan itu. Satu yang akan diambil, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian ketertiban umum kecamatan setempat. Karena, persoalan kemacetan di wilayah itu bukan hanya faktor dari kendaraan umum. Namun, juga karena maraknya PKL yang berjualan di bahu jalan.
“Coba lihat, karena PKL jalan menjadi sempit. Belum lagi di simpul-simpul jalan juga banyak kendaraan yang parkir kendaraan seenaknya. Akibatnya kemacetan pun tak terelakkan,” katanya.


Dindik Tangsel Usulkan Rp 21 M
Radar Banten
Kamis, 16-April-2009,

PAMULANG-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 21 miliar.

Hal ini sebagai upaya untuk memajukan pendidikan di daerah baru tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan mengatakan alokasi anggaran tersebut diperuntukan untuk rehab dan penambahan ruang kelas sekolah-sekolah negeri yang ada Kota Tangsel.
“Di sini masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan ruang kelas,” kata Dadang, Rabu (15/4).
Menurut Dadang, sekolah-sekolah negeri yang masih mengalami kekurangan ruang kelas itu di antaranya SMAN 3 Ciputat yang masih membutuhkan 3 lokal, SMAN 6 Ciputat kekurangan 6 lokal, dan SMAN 2 Pamulang juga 6 lokal. Sedangkan untuk SMP dan SD negeri yang ada di Tangsel akan dilakukan rehab bangunan. “Di sini masih banyak sekolah yang masuk siang, maka dari itu untuk penyeragaman akan kita tambah ruang kelasnya,” terangnya.
Dadang menjelaskan, usulan anggaran Rp 21 miliar itu, selain untuk penambahan pembangunan gedung baru juga diperuntukan untuk pembelian alat tulis kantor (atk) dan meubeler.
“Setiap ruang kelas yang baru juga akan kita lengkapi dengan sarana dan prasarananya,” katanya.
Apalagi kata dia, Pemkot Tangsel ke depan akan mewacanakan Kota Tangsel sebagai Kota Pendidikan. Oleh karena itu, kualitas pendidikan di daerah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini juga harus lebih maju dengan sekolah-sekolah lainnya di luar Kota Tangsel. (ang)

Puspem Tangsel Dibangun 8 Tingkat
Radar Banten
Selasa, 14-April-2009,

PAMULANG-Hidup menumpang tampaknya membuat jajaran Pemkot Tangerang Selatan kurang nyaman. Karena itu, Pemkot Tangerang Selatan ingin secepatnya menempati gedung baru.

Rencananya pembangunan pusat pemerintah yang berlokasi di Kantor Kecamatan Ciputat tepatnya di Jalan Maruga, Pamulang II itu bakal dibangun delapan tingkat.
Asda I Pemkot Kota Tangsel A Hadi mengaku, saat ini pemerintah telah menyelesaikan mengenai detail engginering design (DED) pusat pemerintah (puspem) yang rencananya dibangun di Kantor Kecamatan Ciputat tersebut. Puspem Kota Tangsel itu nantinya berupa gedung berlantai 8 dan akan ditempati sebagai kantor walikota dan sejumlah kantor SKPD kota baru di Provinsi Banten tersebut.
“Karena tahap perencanaan DED sudah selesai. Maka sekarang kita tengah disibukan melakukan ekspose DED ini kepada Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten. DED itu nantinya juga akan diseminarkan. DED yang sudah dibuat dapat berubah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak ketika seminar,” ujar A Hadi, Senin (13/4).
Dijelaskan A Hadi, anggaran yang dihabiskan untuk membuat DED Puspem Tangsel tersebut mencapai Rp 400-500 juta. Sedangkan alasan ekspose DED ini dilakukan ke Pemkab Tangerang, lantaran alokasi anggaran pembangunan puspem Pemkot Tangsel itu berasal dari Kabupaten Tangerang. Dari hasil DED tersebut akan diketahui besarnya anggaran yang akan disiapkan.
“Minggu lalu kita sudah sekali melakukan ekspose. Semuanya tergantung Pemkab Tangerang,” terangnya.
Ia mengaku, rencananya pembangunan Puspem Kota Tangsel baru bisa dilaksanakan paling lambat tahun 2010 mendatang. Puspem Tangsel ini nantinya akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektar.
“Anggaran pembangunan Puspem ini diupayakan melalui dana bagi hasil pajak yang telah dipisahkan Pemprov Banten,” ujar A Hadi.
Dia menambahkan, sebagai upaya mendukung Puspem Kota Tangsel, setidaknya jalan menuju puspem yang menghubungkan Serpong dan Pamulang itu harus diperlebar. Lebar jalan menuju puspem harus 14 meter. (ang

7 Pejabat Susulan Dilantik
Radar Banten
Senin, 13-April-2009,

PAMULANG-Pejabat baru di Kota Tangerang Selatan dipastikan akan bertambah. Ini setelah Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT mengatakan akan segera melantik pejabat susulan pada pekan ini.

Asda I Kota Tangsel A Hadi mengatakan, agenda pelantikan pejabat baru tersebut sebetulnya dijadwalkan Selasa (7/4) pekan lalu. Namun, karena berdekatan dengan hari pelaksanan pemilu) legislatif, akhirnya pelantikan itu ditunda.
“Selain itu para pejabat Pemkot Tangsel saat ini juga tengah disibukkan mengatasi para korban bencana tragedi Situ Gintung. Jadi kita masih fokus ke sana,” jelas, A Hadi Minggu (12/4).
A Hadi memastikan pelaksanaan pelantikan pejabat susulan yang akan mengisi tujuh SOTK Tangsel tersebut dapat dilaksanakan pada minggu ini. Sehingga seluruh SOTK Tangsel menjadi lengkap dan roda pemerintahan daerah bisa berjalan lebih optimal.
“Mudah-mudah minggu ini prosesi pelantikan sudah bisa kita laksanakan, Pak Wali juga saat ini tengah mengagendakannya,”ungkap Mantan Kabag Desentralisasi Biro Pemerintahan Pemprov Banten ini.
Diketahui saat ini di terdapat tujuh SOTK Kota Tangsel yang masih kosong. Masing-masing adalah posisi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal, Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tangsel, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup.
Rencananya, dari tujuh SOTK Tangsel itu akan diisi empat orang pejabat eselon dua dan sisanya diisi pejabat eselon III. Mereka yang akan diisi pejabat eselon II adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tangsel
Sedangkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kepala Kantor Kesbangpol, dan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diisi pejabat eselon tiga. (ang)

Senin, 18 Mei 2009

PR anggota Dewan Tangsel..

Selama masa kampanye Pileg 09 yl, relatif banyak kelompok masyarakat yang kami kunjungi atau mereka berkunjung ke rumah..
Keluhan2 mrk antara lain sekitar Pendidikan,Kesehatan dan Pengangguran:

1. Banyak diantara mereka butuh dana utk bayar SPP atau adanya tagihan sekolah yang jika tdk dilunasi maka anak tdk bs ikut ujian..
2. Ada sanak famili yang sakit..kesulitan nebus obat..atau tidak berani ke RS krn tdk terbayang gmn bayarnya..
3. Orang tua yang risau anaknya putus sekolah dan nganggur..mrk cari pekerjaan susah..ditambah kemampuan daya saing rendah

Singkatnya yang jadi prioritas adalah meningkatkan kemampuan daya beli atau tingkat perekonomian mereka..

Inilah potret sebagian masyarakat kita..yang katanya masyarakat perkotaan..sangat membutuhkan intervensi aparat pemerintah dan terus diadvokasi oleh anggota dewannya..utk menelorkan kebijakan anggaran yang pro rakyat disertai program2 yang langsung menyentuh penyelesaian masalah mrk...(bersambung)