Rabu, 17 Maret 2010

Disiapkan PP untuk UU Pajak Daerah

Selasa, 26 Januari 2010
JAKARTA--MI: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2010.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, di Jakarta, Senin (25/1), pihaknya menargetkan paling lambat Maret 2010, PP tersebut sudah dapat diterbitkan. "Sekarang sedang dikerjakan PP-nya. Tapi namanya insentif bukan upah pungut lagi, ini yang kita rumuskan," katanya.

Gamawan mengatakan, sampai dengan PP ini diterbitkan, seluruh pelaksanaan biaya pemungutan untuk tahun anggaran 2010 dihentikan. Mendagri telah mengirimkan surat edaran nomor 973/98/SJ tertanggal 14 Januari 2010 pada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghentikan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Mulai 1 Januari 2010 jangan ada lagi uang yang dikirim ke pusat, termasuk gubernur juga tidak boleh," tegasnya.

Setahun sebelumnya, yakni pada 5 Februari 2009, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/321/SJ perihal penundaan sementara pemberian biaya pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2009 dan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebelumnya, pemerintah daerah dapat memperoleh insentif dari pajak yang berhasil dipungut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengaturan mengenai insentif ini belum jelas dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar telah bertemu dengan Mendagri untuk membahas tentang upah pungut di daerah. Haryono mengatakan perlu ada PP yang mengatur lebih rinci mengenai insentif ini.

Menurut Haryono, PP yang sudah ada yaitu PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah masih terlalu terbuka dan memberikan kebebasan kepada daerah masing-masing untuk menentukan kepada siapa bagian dari upah pungut diberikan "Kita atur agar jelas siapa yang diberikan insentif, dikaitkan dengan reformasi birokrasi," katanya. (Ant/OL-03)

Perbedaan Pajak Dan Retribusi Serta Arti Definisi / Pengertian Pungutan Retribusi Dan Pajak

Perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung. Untuk pajak tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung dari penerima retribusi kepada penerima retribusi.

Jadi pajak dapat diartikan biaya yang harus dikeluarkan seseorang atau suatu badan untuk menghasilkan pendapatan disuatu negara, karena ketersediaan berbagai sarana dan prasarana publik yang dinikmati semua orang tidak mungkin ada tanpa adanya biaya yang dikeluarkan dalam bentuk pajak tersebut. Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan tertentu.
15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Agustus 21, 2009
tags: DPR, Pajak Daerah, PDRD, Retribusi Daerah, RUUby syukriy
RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.

Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota,” kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).

Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

“Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tambah Harry.

Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.

Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.

Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. “Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” jelas Harry.

Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. “Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain,” kata Harry.

Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.

BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.

Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.

Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.

Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat.

Sumber: Harian Analisa (20 Agustus 2009).

Senin, 25 Januari 2010

Musrenbang kelurahan di Tangsel

Kepada seluruh masyarakat Tangsel diharapkan masukan/usulan agenda pembangunan di lingkungan kita bisa
disampaikan pada musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan)
tingkat kelurahan yg akan diadakan dari tgl 28/1 sd 4/2
(mhn koord dg kelurahan setempat waktu persisnya), agar nanti kami
bisa kawal di pembahasan badan anggaran dprd tangsel.

Minggu, 10 Januari 2010

Puluhan Waralaba Belum Berizin

By redaksi Radar Banten Sabtu, 09-Januari-2010, 07:42:24

TIGARAKSA - Menjamurnya bisnis waralaba di Kabupaten Tangerang mendapat perhatian serius dari Pemkab Tangerang.

Meski dalam pendiriannya harus melalui aturan dan perizinan, namun tidak semua usaha yang menggunakan sistem bagi hasil tersebut mengikuti prosedur.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat mencatat, puluhan waralaba yang beroperasi di Kabupaten Tangerang belum memiliki izin operasi.
Kepala Bidang Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Ruchyadi Indrayana mengatakan, usaha waralaba yang belum mengantongi izin itu pada kenyataannya kini sudah beroperasi. Pihaknya segera meminta kepada pengelola waralaba itu agar tidak beroperasi dulu sebelum izin dari BP2T dikeluarkan.
“BP2T akan segera memanggil para pengelola waralaba tersebut,” kata Indrayana, kemarin.
Indrayana menjelaskan, puluhan gerai waralaba yang belum mengantongi izin itu tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah ini. Mereka belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Tangerang meminta agar Pemkab Tangerang segera menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengaturan usaha ritel dan waralaba. Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Tangerang Ruhamaben mengatakan peraturan daerah tentang usaha ritel dan waralaba perlu dibuat agar keberadaan usaha tersebut tidak mematikan usaha mikro.(bha)

Rabu, 06 Januari 2010

Terobosan Depsos, Keluarga Miskin Dapat Rp 2,2 Juta Per Tahun

20 Desember 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui program keluarga harapan (PKH), setiap rumah tangga sangat miskin (RTSM) berpeluang dapat bantuan Rp 2,2 juta per tahun. Sedangkan melalui kelompok usaha bersama (Kube) juga disediakan bantuan dana Rp19 juta per kelompok.

Hal ini merupakan terobosan Departemen Sosial untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada RTSM. Demikian informasi yang dihimpun Kompas dari Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial, Akifah Elansary dan Seksen Depsos Gazali Aritonang, yang dihubungi secara terpisah, Minggu (20/12) di Jakarta.

Dijelaskan, program keluarga harapan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak di bawah 6 tahun. "Meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak-anak (usia wajib belajar SD/SMP) dan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi RTSM," kata Akifah Elansary.

PKH pertama kali diujicobakan tahun 2007 di tujuh provinsi, yakni di Sumbar, Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Sulut, Gorontalo, dan NTB di 48 kabupaten/kota dan 337 kecamatan. Tahun 2008 dilakukan pengembangan di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.

Akifah menjelaskan, PKH adalah bantuan tunai bersyarat. Sehingga program memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada RTSM ini mensyaratkan sebagai berikut, penerima memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun (balita, SD dan SMP), yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.

Sasaran penerima bantuan tahun 2007 sebanyak 400.000 RTSM, tahun 2008 sebanyak 620.755 RTSM, dan tahun 2009 sebanyak 720.000 RTSM. PKH salah satu sarana meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat Indonesia. "Secara internal diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia dan secara eksternal ditujukan pada dunia luar sebagai bukti bahwa Indonesia mampu terlibat aktif dalam agenda global untuk memberantas kemiskinan," tandas Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial itu.



Berbasis potensi lokal

Sementara Gazali Aritonang mengatakan, bantuan Kube tahun 2009 diarah untuk kelompok usaha bersama (Kube) di Aceh sebesar Rp1,5 miliar. Dan bantuan lain seperti rehabilitasi 100 rumah kaum duafa sebesar Rp1 miliar.

Bantuan yang diberikan dalam kerangka Pemerintah membangun Provinsi Aceh dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya menanggulangi permasalahan sosial. "Pembangunan untuk memperkuat dan mengisi perdamaian yang telah beranjak usia empat tahun," jelas Gazali Aritonang.

Kube dan bantuan rehabilitasi diserahkan secara simbolis oleh Gazali Aritonang, sembari melihat langsung keberhasilan program Kube, belum lama ini di Aceh Besar.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, pembangunan di Aceh Besar yang dulunya pernah menjadi salah satu daerah panas (karena konflik), dengan bantuan Depsos telah mampu menjadikan daerah ini dingin, aman dan nyaman. Bahkan, kemiskinan di kalangan warga, secara bertahap berhasil dientaskan.

"Ibarat anak-anak yang masih berusia balita, tentu membutuhkan banyak perhatian dan kepedulian dari orangtuanya, agak kelak tumbuh, besar, mandiri, dan berguna. Bagi kami, Menteri Sosial adalah orangtua, yang sudah banyak membantu Aceh sejak masa konflik, tsunami, pascatsunami, dan saat ini," katanya.

Muhammad Nazar menjelaskan, dalam rentang waktu lima tahun terakhir melalui dukungan APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), di Aceh telah terbentuk sekitar 675 kelompok usaha bersama (Kube) dengan berbagai sektor usaha produkitif.

Sedangkan untuk Aceh Besar terdapat sekitar 191 Kube, dengan rincian 50 Kube dengan sumber dana APBN melalui bantuan langsung pemberdayaan sosial (BPLS), 80 kelompok dari Dana Dekon dan 61 kelompok dibiayai dengan APBA. "Pemberdayaan ekonomi rakyat harus berbasis potensi lokal. Buah pepaya merupakan potensi pertanian Kabupaten Aceh Besar. Dan Kube Pepaya, telah memberikan hasil nyata yang membanggakan," ujarnya.

Senin, 04 Januari 2010

Cawalkot Tiru Obama

Tangerang Ekspress,4 Januari 2010
Pamulang_Sejumlah kandidat calon walikota (Cawalkot) Tangsel mulai start kampanye.Tebar pesona yang mereka lakukan tidak hanya melalui spanduk,akan tetapi melalui dunia maya (internet).
Jalur dunia maya yang marak digunakan misalnya jejaring sosial seperti facebook,twitter serta blog.
Hal itu mengadopsi keberhasilan Barack Obama yang sukses menjadi orang nomor satu di Amerika Serikat.Obama saat kampanye juga memanfaatkan teknologi itu untuk meraih simpati dan penggalangan dana dengan menggunakan situs internet.
Seperti contohnya,salah satu kandidat Cawalkot Tangsel yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Ruhamaben.Dia didunia maya membuat blog dengan alamat:ruhamaben.blogspot.com.Politisi yang saat ini menjadi salah satu anggota dewan itu menyatakan,dirinya membuat blog itu hanya untuk menyimpan data terkait kota otonom baru kota Tangsel "dari data itu saya bisa memantau perkembangan kota Tangsel"ujarnya yang dihubungi via ponsel kemaren....dst

Minggu, 03 Januari 2010

Transparansi minimalkan KORUPSI

Pagi jam 3.00 acara pengajian di Kandank Jurang Doank Ciputat baru saja usai,mendengar EMHA Ainun Najib dan Dick Doang contoh budayawan kreatif dan produktif di negri ini.Kontribusi mereka membuat kita terpacu utk berkontribusi bagi perbaikan negri ini. Waktu terus bergerak tugas menyapa masyarakat selaku anggota dewan sudah menanti,jam 9.00 ditunggu di Sarua Indah ,acara santunan anak yatim.Agenda berikut mengisi ceramah dengan tema "hijrah" di mesjid al Ma'mur Kompleks Wira desa Sarua dari jam 10.00 sampai ba'da dzuhur. Jam 16.30 menghadiri sekaligus kasih tausiah tasyakuran ketua DPRa Ciputat Anas bersama ibu2 majlis Ta'lim.
Pesan 3 pertemuan tersebut:
1.Perwujudan tanggung jawab wakil rakyat menyapa masyarakatnya,mendengarkan suara hati mereka
2.Menjelaskan proses pembangunan dan penganggaran yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengusulan maupun pengawasannya
3.Mensosialisasikan hak-hak warga miskin yang ditanggung pemerintah
4.Mengusahakan agar agenda pembangunan daerah dibuat se-transparan mungkin sehingga masyarakat bisa turut serta mengawalnya.
5.Meminta pemerintah mem "posting" kan APBD dan membuka akses data orang miskin kepada pihak2 yg membutuhkan (anggota DPRD,RS dsb) agar bisa diawasi dan diadvokasi.Dimasa yang akan datang jumlah kemiskinan harus dipastikan berkurang.

Mendorong transparansi pengelolaan pemerintah akan meminimalkan peluang korupsi. Demikian pula Membuat sistem online terpadu pengelolaan keuangan akan menyelamatkan kas daerah.