Selasa, 11 Agustus 2009

Marhaban Yaa Ramadhan 1430H

Pelantikan anggota DPRD Kab Tangerang 2009-2014

Jumat, 31 Juli 2009

Penjelasan keputusan MA

Ada 5 putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut penetapan kursi di DPR dan DPRD. Kelima putusan itu kontan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pontang-panting. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing putusan.

Pertama

Putusan pertama bernomor 12P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan pada tanggal 13 Mei dan diputus 2 Juni. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar pasal 23 ayat (1) angka 3 huruf a Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang tata cara penetapan kursi dan caleg terpilih.

Pasal tersebut intinya mengatur parpol yang telah mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama di DPR hanya bisa menyertakan sisa suaranya di penghitungan tahap kedua. Hasto meminta MA membatalkan aturan tersebut. Sebab menurut dia, parpol yang telah mendapatkan suara di tahap pertama bisa mengikuti penghitungan tahap kedua dengan menyertakan suara aslinya, bukan sisa suara.

Hasto mendasarkan pendapatnya ini pada pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang tidak menyebut sama sekali sisa suara. Yang disebut di pasal itu adalah suara, bukan sisa suara. Jadi, menurut Hasto, meskipun suara parpol telah dikonversi menjadi kursi di tahap pertama, namun masih bisa diikutkan dalam penghitungan di tahap kedua.

Malang bagi Hasto, permohonannya ini ditolak MA. Dalam pertimbangannya, MA menyebut bahwa pasal yang diujikan Hasto tidak bertentangan dengan UU Pemilu karena pasal itu dimaksudkan untuk melengkapi hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam UU tersebut. Putusan yang keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.

Kedua

Putusan kedua bernomor 13P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan DPD Golkar Sulawesi Selatan. Dalam permohonannya, Golkar Sulsel mempermasalahkan mekanisme penghitungan kursi DPRD provinsi tahap kedua yang diatur dalam pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009.

Yang dipersoalkan Golkar Sulsel selaku pemohon adalah pengkategorian suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama sebagai sisa suara. Menurut pemohon, sisa suara hanya dimiliki parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama. Adapun suara parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama tidak bisa disebut sebagai sisa suara.

Konsekuensinya, parpol yang tidak mendapatkan kursi di tahap pertama itu tidak bisa diikutkan dalam penghitungan tahap kedua. Sebab aturan dalam pasal 211 ayat (3) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu mengatakan, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP, maka perolehan kursi parpol dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu per satu sampai habis.

MA mengabulkan seluruhnya permohonan dari DPD Golkar Sulsel. MA meminta KPU membatalkan dan mencabut pasal 37 huruf b dan pasal 38 ayat (2) huruf b karena dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan yang juga keluar tanggal 18 Juni itu diputus oleh hakim yang sama, yakni Ketua MA selaku Ketua Majelis dan Imam Soebechi dan Marina Sidabutar sebagai anggota.

Ketiga

Putusan ketiga bernomor 15P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg Partai Demokrat Zainal Ma'arif dan kawan-kawan. Materi permohonannya sama dengan Hasto Kristiyanto, namun Zainal mengajukannya secara lebih lengkap. Yang dia ujikan adalah Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3).

Permohonan uji materiil Zainal ini diterima oleh majelis hakim yang personelnya sama dengan yang mengadili permohonan Hasto. Permohonan yang diajukan 27 Mei ini diputus tanggal 18 Juni, namun baru dikeluarkan untuk publik tanggal 22 Juli.


Keempat

Putusan keempat bernomor 16P/HUM/2009 yang mengadili uji materiil yang diajukan caleg DPRD Kabupaten Malang M Rusdi. Materinya mirip dengan yang diajukan DPD Golkar Sulsel, hanya saja ini untuk tingkat kabupaten/kota.

Permohonan Rusdi juga dikabulkan oleh majelis hakim yang sama. Permohonan yang diajukan 2 Juni itu diputus 18 Juni.


Kelima

Putusan kelima bernomor 18P/HUM/2009 yang diajukan oleh Dedy Djamaluddin Malik tanggal 11 Juni. Dedy mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 25 yang mengatur pengalokasian kursi di penghitungan tahap ketiga.

Dalam Peraturan KPU, penghitungan tahap ketiga dilakukan dengan cara menarik sisa suara dari dapil yang masih memiliki sisa kursi ke provinsi untuk dicari BPP baru. Partai yang mendapatkan suara di atas BPP akan mendapatkan kursi.

Belakangan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara dari semua dapil, tak peduli dapil itu masih memiliki sisa kursi atau tidak. MK memang tidak mengubah peraturan yang telah dibuat KPU, namun MK hanya meluruskan pemahaman KPU atas peraturan yang dibuatnya sendiri.

Setelah kursi diperoleh, persoalan berikutnya adalah parpol yang berhak kursi itu akan diberi kursi dari dapil yang mana, mengingat kursi yang ada di provinsi berasal dari banyak dapil. Aturan ini diatur dalam pasal 25 Peraturan KPU itu.

Dalam pasal itu dikatakan, dasar untuk membagi kursi adalah parpol yang berhak atas kursi itu memiliki sisa suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan parpol lainnya, dan pada saat yang sama memiliki sisa suara terbanyak di dapil itu bila dibandingkan dengan dapil lainnya.

Yang dipersoalkan Dedy adalah aturan bahwa parpol itu harus memiliki suara terbanyak di dapil yang bersangkutan bila dibandingkan parpol lainnya. Dalam peraturan itu tidak disebut bahwa parpol lain yang dimaksud adalah parpol yang berhak mendapatkan kursi. Itu artinya, parpol yang berhak mendapatkan kursi harus bersaing dengan parpol lain yang tidak berhak mendapatkan kursi atau tidak
mencapai BPP.

Jika suara parpol yang berhak dapat kursi itu di dapail yang bersangkutan kalah dibanding parpol lain yang tidak berhak dapat kursi, maka parpol yang berhak itu jadi tidak dapat kursi. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu pasal 205 ayat (7) yang mengatakan penetapan perolehan kursi di tahap ketiga dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada parpol yang mencapai BPP baru di
provinsi yang bersangkutan.

Permohonan Dedy ini dikabulkan oleh MA dengan majelis hakim yang sama. Putusan dibuat tanggal 18 Juni dan keluar 22 Juli.

sumber: detik.com

data Tangsel 2009

sumber :presentasi Ketua Bapeda Tangsel 280709 AMTEQ

Jumlah Penduduk Tangsel:
1.051.374 orang

Pendidikan:
APK SD: 87,49
APK SMP: 77,59
APK SMA/SMK: 63,95
Penduduk belum melek aksara: 0,14%
Ruang kelas SDN rusak: 213 ruang dari 1.169 ruang
Ruang kelas SMPN rusak: 35 ruang dari 390 ruang
Ruang kelas SMAN/SMKN rusak: 17 ruang dari 318 ruang
Diprioritaskan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan

Kesehatan
Jumlah RS : 9 unit
Jumlah Puskesmas: 10 unit
Jumlah ideal Puskesmas: 35 unit

Panjang Jalan (sumber dinas PU 2009)
Jalan Negara : 9,16 Km
Jalan Propinsi : 45,76 Km
Jalan Kota : 137,77 Km
Jalan Desa : 48 Km
Kondisi Jalan Kota

Baik: 40%
Rusak Ringan: 20%
Rusak Berat: 40%

Jumat, 22 Mei 2009

Berita Tangsel April-Mei 09 di Harian Radar Banten

Tangsel Minim Puskesmas
Radar Banten
Rabu, 20-Mei-2009

PAMULANG - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kemungkinan besar akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik hingga akhir 2009.

Pasalnya, standarisasi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan kota ini belum terpenuhi. Penyebabnya, dari total 35 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang dibutuhkan kota ini, pemerintah wilayah tersebut baru memiliki 10 Puskesmas.
Kepala Dinkes Kota Tangsel Dadang M Ebid mengungkapkan, standarisasi pelayanan kesehatan terbaik adalah setiap 30.000 warga disediakan satu Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan mereka. “Dengan jumlah penduduk mencapai 1.051.000 jiwa, seharusnya tersedia 35 Puskesmas. Makanya, warga diminta bersabar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di kota ini,” katanya, Senin (18/5).
Dia merencanakan, untuk tahun 2009 ini, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan semua pihak pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit swasta, klinik-klinik umum, serta Puskesmas sendiri untuk memberikan kesehatan terbaiknya. Selain itu, pihaknya juga mencanangkan pembagian spesialisasi pelayanan di sejumlah Puskesmas yang ada di Kota Tangsel. (cr-3)

Juni, Personel Pemkab Diserahkan
Radar Banten
Selasa, 19-Mei-2009

PAMULANG-Pemkot Tangerang Selatan menargetkan pada Juni mendatang, penyerahan aset personel dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel selesai.

Pasalnya, Pemkab Tangerang telah menyerahkan sejumlah personelnya kepada Pemkot Tangsel melalui Pemrov Banten.
“Saat ini kita tinggal menunggu persetujuan penyerahan personel tersebut oleh Gubernur Banten. Jadi sekarang tinggal tunggu SK nya saja dari beliau untuk diserahkan kepada Pemkot Tangsel,” ungkap Asda II Kota Tangerang Selatan Ayi Ruhiyat, Senin (18/5).
Ayi menerangkan, sejauh ini, Pemkab Tangerang telah tuntas menyerahkan sejumlah personel yang ada di Kota Tangsel. Penyerahan itu meliputi personel yang ada di 10 kantor Puskesmas, tujuh kantor UPTD Pendidikan, tujuh kantor Kecamatan dan 49 kantor kelurahan dan lima desa yang ada di Kota Tangsel.
“Tapi saya belum tahu jumlah peronelnya berapa,” katanya.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 51 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel pasal 13 ayat 5, dalam pelimpahan aset personel, paling lambat dilaksanakan enam bulan setelah penjabat walikota dilantik. Sedangkan penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lama lima tahun. Jika lima tahun penyerahan aset ini tak kunjung selesai maka aset itu akan diambil alih Pemprov Banten.
“Mungkin karena masa tenggat yang lama hingga lima tahun, maka penyerahan aset dokumen dan aset tidak terlalu terburu-buru,” katanya.
Ayi menjelaskan, semua aset yang ada di Kota Tangsel belum diserahkan secara formal.
Penyerahan aset itu tidak semudah menyerahkan begitu saja. Namun harus mengacu pada UU nomor 51 tahun 2008.
Oleh karena itu, dalam pelimpahan aset dan dokumen harus melibatkan Pemprov Banten. Untuk itu Pemkot Tangsel membuat surat permohonan kepada Gubernur Banten untuk menjadi fasilitator. (ang)

Pelebaran Jalan Raya Siliwangi Diprotes
Radar Banten
Rabu, 06-Mei-2009

8 Warga Mengaku
Belum Dapat Ganti Rugi


PAMULANG-Pelebaran Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang masih menyisakan masalah. Sedikitnya delapan warga mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah setempat.
Menurut Peni salah satu warga, tanahnya yang terkena pelebaran jalan lebarnya 1,5 meter dan panjangnya 6 meter. Namun, sejauh ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai persoalan ganti rugi ini. Bahkan, kapan pemerintah akan membayarkannya pun belum ada kepastian yang jelas.
“Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pemerintah mau ganti rugi lahan warga yang terkena pelebaran jalan, tapi mana realisasinya,” ujar pemilik bimbingan belajar (bimbel) LPIA Pamulang ini, Selasa (5/5).
Peni menyayangkan sikap pemerintah tersebut. Seharusnya, sebelum proses pelebaran jalan dilakukan, setidaknya lahan-lahan yang terkena pelebaran jalan dibayarkan ganti rugi terlebih dahulu. Sehingga, tidak merugikan warga yang terkena pelebaran.
“Kita tidak menolak adanya pelebaran jalan ini. Tapi pemerintah juga harus memperhatikan lahan warga yang terkena pelebaran jalan,” terangnya.
Senada juga diutarakan Sansan warga lainnya. Ia mengaku, akibat adanya pelebaran jalan di kawasan Siliwangi, lahannya tergusur dengan lebar 1,5 meter dan panjang 12 meter. Sansan yang juga pemilik toko keramik di kawasan itu mengutarakan, pihaknya juga tak menolak dilakukan pelebaran jalan. Akan tetapi pelebaran jalan ini diharapkan tidak terlalu mepet dengan tempat usahanya.
“Kalau pelebaran jalannya terlalu mepet, kita tak punya lahan parkir buat pelanggan. Kalau kondisi ini dibiarkan, kita akan kehilangan pelanggan,” jelasnya.
Sansan mengaku, pemerintah pernah menjanjikan adanya ganti rugi. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di tempat itu permeternya Rp 1.147.000.
Sementara itu, Camat Pamulang Firdaus mengakui memang benar ada 8 warga yang memprotes masalah pelebaran jalan. Namun, itu terjadi karena masalah kesalahpahaman saja. Sebenarnya setelah dicek kembali ke lokasi, lahan mereka tidak terkena pelebaran. Yang terkena pelebaran jalan adalah daerah fasus dan fasum.
“Tadi kita sudah ukur ulang ternyata terjadi kesalahpahaman. Lahan mereka tak terkena gusuran. Kalau mereka kena tentunya kami akan mengganti rugi,” katanya.
Dalam kesmpatan ini Firdaus menerangkan, warga yang memprotes hanya meminta ruang kosong minimal 2 meter dari garis pelebaran. Ruang kosong itu nantinya diperuntukkan sebagai areal lahan parkir kendaraan.
“Selain itu mereka juga meminta proses pelebaran jalan ini dipercepat, karena dengan adanya pelebaran jalan ini usaha mereka sedikit terganggu,” katanya. (ang)

2010, APBD Tangsel Rp 700 Miliar
Radar Banten
Senin, 04-Mei-2009,

SERPONG-Pemkot Tangerang Selatan memprediksi APBD Kota Tangsel pada tahun 2010 mencapai Rp 700 miliar.

Hal ini memungkinkan jika melihat potensi daerah yang ada di kota ini masih banyak yang belum dikembangkan secara maksimal.
Menurut Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT, pada tahun 2008 lalu, dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel, mereka bisa menyumbang Rp 500 miliar untk APBD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, untuk tahun 2010, ia optimistis APBD Kota Tangsel mencapai Rp 700 miliar.
Apabila Jumlah itu terealisasi, kata Shaleh, maka dampaknya pembangunan Kota Tangsel akan lebih pesat. Pasalnya, saat masih bergabung dengan Kabupaten Tangerang porsi anggaran yang diberikan ke tujuh kecamatan hanya Rp 121 miliar. “Kalau APBD Rp 700 miliar, jika dibagi rata setiap kecamatan akan mendapatkan Rp 100 miliar. Mereka bisa membangun apa saja tergantung kebutuhan yang diperlukan,” ujar Shaleh, pekan lalu.
Shaleh memaparkan, anggaran yang dimiliki Kota Tangsel pada tahun 2009 ini untuk menjalani roda pemerintahan hanya Rp 162 miliar. Anggaran itu berasal dari dana bagi hasil pajak Rp 127 miliar, dana spesifik grant atau bantuan sektor pendidikan dari Pemprov Banten sebesar Rp 15 miliar, hibah dari Pemprov Banten Rp 5 miliar, dan hibah dari Kabupaten Tangerang Rp 15 miliar.
Dengan anggaran yang ada itu, kata Shaleh belum mencukupi untuk membiayai 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Tangsel. Maka dari itu, setiap SKPD harus bisa menghemat anggaran yang didapatkan dengan membuat perencanaan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi mengatakan, ada tiga misi yang harus diemban pemerintahan otonom baru ini. Ketiga misi itu adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan infrastruktur, dan meningkatkan daya saing daerah. Untuk mewujudkan ketiga misi itu, kata Arif, maka pemerintah harus betul-betul mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kepentingan rakyat.
“Misalnya untuk pendidikan, kami hanya menitipkan pesan jika APBD Tangsel tahun 2010 setidaknya 20 persen dialokasikan untuk bidang pendidikan,”katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Tangsel Hasdanil menambahkan, Pemkot Tangsel memprioritaskan 6 sektor yang akan didahulukan dalam pembangunan. Keenam sektor tersebut adalah, pemerintahan, insfrastuktur, kesehatan, pendidikan, rehabilitasi Situ Gintung, dan kesejahteraan masyarakat. (ang)

Rp 300 M untuk Bangun Puspem
Radar Banten
Sabtu, 02-Mei-2009,

PAMULANG-Fantastis, itulah biaya yang dibutuhkan untuk membangun pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

Menurut Penjabat Walikota Tangsel Shaleh MT, biaya yang dibutuhkan untuk membangun pusat pemerintahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Besarnya biaya yang dibutuhkan, kata Shaleh, karena sesuai rencana pusat pemerintahan itu akan dibangun delapan lantai, dengan enam lantai untuk kantor pemerintahan dan dua lantai untuk parkir. Selain itu, anggaran Rp 300 miliar juga termasuk untuk pembangunan gedung DPRD yang berada dalam satu lokasi.
“Jadi ya wajar jika biayanya besar,”kata Shaleh, Jumat (1/5).
Menurut Shaleh, lokasi pembangunan Puspem Kota Tangsel berada di Jalan Maruga, Pamulang II dengan luas tanah sekitar 4 hektare.”Karena lahan yang sempat itulah, maka tempat parkir kita satukan dengan gedung. Kalau parkir di luar, nggak bisa,” katanya.
Shaleh menjelaskan, saat ini Pemkot Tangsel tengah menyusun detail engineering design (DED) untuk bangunan puspem tersebut. Setelah DED rampung, nantinya akan langsung diekspose ke Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten sebagai pihak yang akan membiayai pembangunan tersebut.
Hal senada juga diutarakan Asda I Pemkot Tangsel A Hadi. Menurut dia, DED yang dianggarakan sebesar Rp 400 juta itu nantinya akan diseminarkan untuk mendengar tambahan atau masukan dari pihak lain. Dengan demikian, DED yang sudah jadi masih bisa berubah. (ang)

Dishub Ajukan Anggaran Rp 2 M
Radar Banten
Kamis, 23-April-2009

PAMULANG-Sejak dibentuk pada awal April lalu, Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Pariwisata Kota Tangsel belum memiliki apa-apa.

Jangankan gedung, kendaraan untuk operasional untuk patroli di jalanan pun tak punya. Karena itu, di tahun ini, Dishub mengajukan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk membiayai operasional.
Kepala Dishub Kota Tangsel Hartadi Widjaya mengatakan, rencananya anggaran itu akan dipergunakan untuk membeli satu unit mobil patroli, 2 unit motor patwal, dan 10 unit motor kecil sebagai kendaraan operasional.
“Kendaraan-kendaraan itu amat kita butuhkan,” kata Hartadi, Rabu (22/4).
Selain untuk pengadaan kendaraan, jelas Hartadi dana tersebut juga diperuntukan untuk merenovasi kantor berikut penyediaan ATK kantor. Untuk kantor Dishub sendiri rencananya akan menempati ruangan di Kantor UPTD Dinas Kebersihan di Kecamatan Serpong. (ang)

Kemacetan, PR Terberat Dishub Tangsel
Radar Banten
Jumat, 17-April-2009,

PAMULANG - Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) punya pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat.

Salah satunya adalah mengatasi persoalan kemacetan yang setiap hari terjadi di kawasan Ciputat.
Kepala Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Pariwisata Kota Tangsel Hartadi Wijaya mengutarakan, persoalan kemacetan di Ciputat yang menghubungkan Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Ir Djuanda sudah berlangsung cukup lama. Masalahnya, hingga kini belum bisa tepecahkan.
“Saya akan pelajari masalah kemacetan di Kawasan Ciputat. Ini salah satu PR yang harus segera dituntaskan. Apalagi, Pak walikota sudah instruksikan kepada saya,” ujarnya, Kamis (16/4).
Hartadi memaparkan, pihaknya akan berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan itu. Satu yang akan diambil, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian ketertiban umum kecamatan setempat. Karena, persoalan kemacetan di wilayah itu bukan hanya faktor dari kendaraan umum. Namun, juga karena maraknya PKL yang berjualan di bahu jalan.
“Coba lihat, karena PKL jalan menjadi sempit. Belum lagi di simpul-simpul jalan juga banyak kendaraan yang parkir kendaraan seenaknya. Akibatnya kemacetan pun tak terelakkan,” katanya.


Dindik Tangsel Usulkan Rp 21 M
Radar Banten
Kamis, 16-April-2009,

PAMULANG-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp 21 miliar.

Hal ini sebagai upaya untuk memajukan pendidikan di daerah baru tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan mengatakan alokasi anggaran tersebut diperuntukan untuk rehab dan penambahan ruang kelas sekolah-sekolah negeri yang ada Kota Tangsel.
“Di sini masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan ruang kelas,” kata Dadang, Rabu (15/4).
Menurut Dadang, sekolah-sekolah negeri yang masih mengalami kekurangan ruang kelas itu di antaranya SMAN 3 Ciputat yang masih membutuhkan 3 lokal, SMAN 6 Ciputat kekurangan 6 lokal, dan SMAN 2 Pamulang juga 6 lokal. Sedangkan untuk SMP dan SD negeri yang ada di Tangsel akan dilakukan rehab bangunan. “Di sini masih banyak sekolah yang masuk siang, maka dari itu untuk penyeragaman akan kita tambah ruang kelasnya,” terangnya.
Dadang menjelaskan, usulan anggaran Rp 21 miliar itu, selain untuk penambahan pembangunan gedung baru juga diperuntukan untuk pembelian alat tulis kantor (atk) dan meubeler.
“Setiap ruang kelas yang baru juga akan kita lengkapi dengan sarana dan prasarananya,” katanya.
Apalagi kata dia, Pemkot Tangsel ke depan akan mewacanakan Kota Tangsel sebagai Kota Pendidikan. Oleh karena itu, kualitas pendidikan di daerah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini juga harus lebih maju dengan sekolah-sekolah lainnya di luar Kota Tangsel. (ang)

Puspem Tangsel Dibangun 8 Tingkat
Radar Banten
Selasa, 14-April-2009,

PAMULANG-Hidup menumpang tampaknya membuat jajaran Pemkot Tangerang Selatan kurang nyaman. Karena itu, Pemkot Tangerang Selatan ingin secepatnya menempati gedung baru.

Rencananya pembangunan pusat pemerintah yang berlokasi di Kantor Kecamatan Ciputat tepatnya di Jalan Maruga, Pamulang II itu bakal dibangun delapan tingkat.
Asda I Pemkot Kota Tangsel A Hadi mengaku, saat ini pemerintah telah menyelesaikan mengenai detail engginering design (DED) pusat pemerintah (puspem) yang rencananya dibangun di Kantor Kecamatan Ciputat tersebut. Puspem Kota Tangsel itu nantinya berupa gedung berlantai 8 dan akan ditempati sebagai kantor walikota dan sejumlah kantor SKPD kota baru di Provinsi Banten tersebut.
“Karena tahap perencanaan DED sudah selesai. Maka sekarang kita tengah disibukan melakukan ekspose DED ini kepada Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten. DED itu nantinya juga akan diseminarkan. DED yang sudah dibuat dapat berubah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak ketika seminar,” ujar A Hadi, Senin (13/4).
Dijelaskan A Hadi, anggaran yang dihabiskan untuk membuat DED Puspem Tangsel tersebut mencapai Rp 400-500 juta. Sedangkan alasan ekspose DED ini dilakukan ke Pemkab Tangerang, lantaran alokasi anggaran pembangunan puspem Pemkot Tangsel itu berasal dari Kabupaten Tangerang. Dari hasil DED tersebut akan diketahui besarnya anggaran yang akan disiapkan.
“Minggu lalu kita sudah sekali melakukan ekspose. Semuanya tergantung Pemkab Tangerang,” terangnya.
Ia mengaku, rencananya pembangunan Puspem Kota Tangsel baru bisa dilaksanakan paling lambat tahun 2010 mendatang. Puspem Tangsel ini nantinya akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektar.
“Anggaran pembangunan Puspem ini diupayakan melalui dana bagi hasil pajak yang telah dipisahkan Pemprov Banten,” ujar A Hadi.
Dia menambahkan, sebagai upaya mendukung Puspem Kota Tangsel, setidaknya jalan menuju puspem yang menghubungkan Serpong dan Pamulang itu harus diperlebar. Lebar jalan menuju puspem harus 14 meter. (ang

7 Pejabat Susulan Dilantik
Radar Banten
Senin, 13-April-2009,

PAMULANG-Pejabat baru di Kota Tangerang Selatan dipastikan akan bertambah. Ini setelah Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT mengatakan akan segera melantik pejabat susulan pada pekan ini.

Asda I Kota Tangsel A Hadi mengatakan, agenda pelantikan pejabat baru tersebut sebetulnya dijadwalkan Selasa (7/4) pekan lalu. Namun, karena berdekatan dengan hari pelaksanan pemilu) legislatif, akhirnya pelantikan itu ditunda.
“Selain itu para pejabat Pemkot Tangsel saat ini juga tengah disibukkan mengatasi para korban bencana tragedi Situ Gintung. Jadi kita masih fokus ke sana,” jelas, A Hadi Minggu (12/4).
A Hadi memastikan pelaksanaan pelantikan pejabat susulan yang akan mengisi tujuh SOTK Tangsel tersebut dapat dilaksanakan pada minggu ini. Sehingga seluruh SOTK Tangsel menjadi lengkap dan roda pemerintahan daerah bisa berjalan lebih optimal.
“Mudah-mudah minggu ini prosesi pelantikan sudah bisa kita laksanakan, Pak Wali juga saat ini tengah mengagendakannya,”ungkap Mantan Kabag Desentralisasi Biro Pemerintahan Pemprov Banten ini.
Diketahui saat ini di terdapat tujuh SOTK Kota Tangsel yang masih kosong. Masing-masing adalah posisi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal, Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tangsel, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup.
Rencananya, dari tujuh SOTK Tangsel itu akan diisi empat orang pejabat eselon dua dan sisanya diisi pejabat eselon III. Mereka yang akan diisi pejabat eselon II adalah Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tangsel
Sedangkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kepala Kantor Kesbangpol, dan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diisi pejabat eselon tiga. (ang)

Senin, 18 Mei 2009

PR anggota Dewan Tangsel..

Selama masa kampanye Pileg 09 yl, relatif banyak kelompok masyarakat yang kami kunjungi atau mereka berkunjung ke rumah..
Keluhan2 mrk antara lain sekitar Pendidikan,Kesehatan dan Pengangguran:

1. Banyak diantara mereka butuh dana utk bayar SPP atau adanya tagihan sekolah yang jika tdk dilunasi maka anak tdk bs ikut ujian..
2. Ada sanak famili yang sakit..kesulitan nebus obat..atau tidak berani ke RS krn tdk terbayang gmn bayarnya..
3. Orang tua yang risau anaknya putus sekolah dan nganggur..mrk cari pekerjaan susah..ditambah kemampuan daya saing rendah

Singkatnya yang jadi prioritas adalah meningkatkan kemampuan daya beli atau tingkat perekonomian mereka..

Inilah potret sebagian masyarakat kita..yang katanya masyarakat perkotaan..sangat membutuhkan intervensi aparat pemerintah dan terus diadvokasi oleh anggota dewannya..utk menelorkan kebijakan anggaran yang pro rakyat disertai program2 yang langsung menyentuh penyelesaian masalah mrk...(bersambung)

Kamis, 26 Februari 2009

WAWANCARA GLOBAL BANTEN

PROFIL SINGKAT RUHAMABEN
KETUA UMUM DPD PKS KAB TANGERANG

Pria dengan pembawaan yang tenang ini lahir di Ciputat 44 tahun yang lalu, anak ketiga dari 12 bersaudara keluarga besar (Alm.) Drs.H..A.Sabuki (mantan dosen IAIN Jakarta) memiliki berbagai prestasi akademik; Menjadi murid teladan SDN 1 Ciputat dan juara umum SMPN87 . Setelah menamatkan SMU 70 tahun 1984, dia diterima di Universitas Indonesia jurusan Psikologi dan di STAN, namun lebih memilih TU Delft Belanda karena mendapat beasiswa dari PT IPTN untuk menyelesaikan S1 dan S2 teknik penerbangannya dengan hasil S2 ‘cum laude’.

Sejak SMP sudah senang berorganisasi, mulai dari menjadi Ketua OSIS SMP 87. OSIS SMU 70, Ketua presidium Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda, sampai akhirnya didaulat menjadi Ketua Umum DPD PKS Kab Tangerang 2006-2009.

Suami salah seorang pemilik Rumah Sakit Bhinneka Bakti Husada Mugi Rahayu (putri Dr.H.Muslim Gunawan,DTPH), juga memiliki beragam pengalaman kerja sebelum terjun kedunia politik, enam tahun menjadi project engineer di PT IPTN Bandung, sebagai Project Manager di Honeywell Airport systems, sempat bekerja di Amerika Serikat, bahkan pernah menjadi Direktur Keuangan Rumah Sakit. Disamping bersama ibunda Hj.Rusydiah Sabuki dan Ust.Drs.H. Royhan membimbing jamaah haji Darunnisa.

Pria yang pernah bermukim 9 tahun di Belanda dan sempat berkeliling ke 20 negara di Asia, Eropa dan Amerika , saat ini sibuk mempersiapkan partainya untuk memenangkan pemilu 2009, termasuk dirinya dicalonkan sebagai caleg PKS untuk DPRD Kab.Tangerang dari dapil 6 (Ciputat,Ciputat Timur & Pamulang) dengan no urut 1 (satu). Sejalan dengan motto hidupnya ‘bermanfaat untuk orang lain’ ;Membantu rakyat miskin yang sakit dan mengentaskan pengangguran adalah fokus perjuangannya dengan mendorong porsi anggaran untuk rakyat miskin lebih besar lagi..


Berikut petikan wawancara seputar agenda perjuangannya khusus di Tangerang Selatan, daerah dimana dia dibesarkan :

Dengan latar belakang yang unik, apa sih yang melatar belakangi anda terjun ke dunia politik?
• Bagi saya politik itu tidak bisa di pisahkan dari kehidupan kita, bagaimana kita menyelesaikan permasalahan masyarakat, berupaya meminimalkan keburukan dan memaksimalkan munculnya perbaikan dan kebaikan itulah aktivitas politik.
Apa gambaran bapak tentang Tangerang Selatan?
• Tangerang Selatan adalah sebuah kota yang sangat potensial, penduduknya sangat padat sekitar 1juta jiwa, banyak sekolah tinggi kumpul disini UIN, Unpam, ITI, UMJ, STAN, SEBI, German Univ dll, Rumah sakit internasional (Bintaro,Omni) lalu RSBBH, RS UIN dan banyak klinik, perumahan BSD, Bintaro dan banyak perumahan kecil lainnya, lalu Pusat perbelanjaan juga marak ITC,WTC,Pamulang Square, sudah ada Koran lokal, banyak LSM, ada banyak parpol, pendeknya kota yang sangat potensial dan layak untuk dikelola lebih professional.
Kini Tangsel telah lahir dan pjs walikotanya sudah dilantik, apa harapan bapak terhadap pjs walkot tangsel?
• tugas pjs dengan dana operasional sekitar 20M adalah menyiapkan organisasi pemerintahan untuk selanjutnya setelah KPUD dibentuk, maka DPRD akan terbentuk dari konversi hasil pemilu 2009, selanjutnya menyiapkan pil Walkot Harapannya sederhana, segeralah bersinergi dengan seluruh komponen dan potensi yg ada khususnya organisasi induk yaitu pemerintah kabupaten, karena anggaran masih mengacu ke induk, semua ini untuk memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh warga tangsel .
Jika bapak nanti terpilih menjadi anggota dewan mewakili sebagian wilayah tangsel, apa yang menjadi konsen bapak.
• PKS melalui anggotanya benar benar ingin mewujudkan slogan BERSIH PEDULI PROFESIONAL, artinya mendorong upaya pembentukan pemerintahan yang bersih, lalu berjuang untuk mewujudkan ANGGARAN yang LEBIH peduli pada rakyat. Paling tidak anggaran utk pelayanan kesehatan bagi si miskin bisa diperbesar, disamping itu realisasi anggaran 20% untuk pendidikan harus benar benar diwujudkan. Mendorong dan mengawasi upaya Profesionalme dalam pelayanan publik, layanan yang cepat, akurat dan murah serta transparans. Kualitas infrastruktur jalan ditingkatkan dengan mengikutkan partisipasi pengusaha dan masyarakat. Mendorong upaya sinergi positif antara institusi yang ada,misalnya antara perguruan tinggi dengan pusat riset dan industry.
Harapan bapak untuk masyarakat tangsel
• Harus kita sadari bahwa upaya perbaikan itu tidak bisa berdiri sendiri-sendiri dan harus bertahap..seluruh komponen termasuk masyarakat didalamnya harus bahu membahu berkerjasama mendukung upaya perbaikan demi kemajuan bersama..tanpa melihat siapa yang menjadi inisiator/pelakunya..kita harus terbiasa untuk mengedepankan pencarian solusi bagi segala permaslahan yang ada ..sebagai contoh.kedepan kemungkinan Tangsel akan punya maaslah tempat pembuangan akhir sampah..kita harus mengedepankan kepentingan bersama-untuk sama-sama menyelesaikannya.

Kamis, 12 Februari 2009

Selasa, 20 Januari 2009

Orang miskin yang sakit jangan lagi ditambah susah

Sakit..adalah sesuatu yang tidak pernah diharapkan..namun jika dia datang tidak memilih apakah kita lagi punya 'duit' untuk berobat atau tidak..yang jelas saat itu juga harus segera diobati.

Sementara faktanya..saat ini banyak warga kita, khususnya di Tangerang..masuk kategori 'miskin' atau 'SADIKIN' Sakit Sedikit jatuh Miskin. Sedangkan masyarakat yang hidupnya apa adanya karena miskin,juga sangat rentan dengan segala macam penyakit.

Dimana peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini?

Ada paling tidak 8 hal yang harus dilakukan :

1. Harus Ada kemauan kuat dari pemerintah dan wakil rakyat untuk PEDULI kepada yang miskin
2. Buatlah DATABASE orang yang miskin dengan "kriteria yang jelas" dan harus secara berkala di update
3. Identifikasi semua elemen yang bisa diSINERGIkan,misalnya: RS pemerintah,RS swasta, Lembaga zakat, Dinas Pajak, Bupati dan DPRD
4. Perbesar porsi ANGGARAN untuk membantu yang miskin, efisiensi anggaran dan bebaskan dari calo proyek dan korupsi di birokrasi maupun legislatif
5. Perbesar kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga yang credible
6. Buat kebijakan pada seluruh RS Swasta untuk menyediakan porsi tertentu untuk membantu yang miskin
7. Mudahkan prosedur untuk melayani mereka, dan semua harus menjaga komitmennya
8. Buat konversi pajak pada RS swasta untuk menangani yang miskin

Sakit bukan kemauan kita dan mereka..maka bantulah mereka mudahkanlah ..semoga keberkahan akan menyelimuti kehidupan kita...

contoh definisi 'miskin'
Menurut statistik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, terdapat 17 kriteria warga miskin, yakni
1.luas lantai rumah <8 meter persegi.
2.jenis lantai rumah dari tanah,
3.dinding rumah terbuat dari kayu atau papan berkualitas rendah,
4.jamban atau MCK tidak ada.
Kemudian,
5.sumber air minum bukan air bersih,
6.penerangan yang digunakan bukan listrik,
7.bahan bakar yang digunakan minyak tanah, kayu, dan arang.
Lalu,
8.frekuensi makan dalam sehari kurang dari tiga kali,
9.kemampuan membeli daging atau ayam tidak ada,
10.pendidikan kepala keluarga belum pernah sekolah atau minimal SD,
11.kemampuan berobat ke Puskesmas atau klinik tidak ada,
12.pekerjaan sebagai petani, nelayan, perkebunan dan buruh.
Selain itu,
13.kemampuan membeli pakaian baru bagi setiap anggota keluarga tidak ada, dan
14. kepemilikan aset atau barang berharga minimal Rp 500 ribu,
15. penghasilan maksimal Rp 125 ribu per bulan per jiwa untuk kriteria sangat miskin.
16.Penghasilan maksimal Rp 150 ribu per bulan per jiwa untuk kriteria miskin.
Kemudian,
17.penghasilan maksimal Rp 175 ribu per bulan per jiwa untuk kriteria hampir miskin.

pertanyaannya sudah tepatkah kriteria tsb?